Senin, 22 Desember 2025

Polisi Lakukan Gelar Perkara Lanjutkan Kasus RS Ummi

- Selasa, 8 Desember 2020 | 11:02 WIB

METROPOLITAN - Kelanjutan kasus RS Ummi yang diduga menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular memasuki babak baru. Penyidik Polresta Bogor, Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri rencananya melakukan gelar perkara, setelah sepekan kemarin kepolisian mengumpulkan keterangan saksi. Informasi yang dihimpun Metropolitan, penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk Wali Kota Bogor Bima Arya dan pihak terlapor yakni jajaran direksi RS Ummi. Paur Subbag Humas Pol­resta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar, menuturkan, hari ini akan dilakukan gelar perkara. Bila usai, polisi akan melakukan keterangan pers. “Masih dila­kukan gelar perkara, hasilnya kemungkinan sore,” kata Rach­mat kepada Metropolitan. Sebelumnya, Kapolresta Bo­gor Kota, Kombes P Hendri Fiuser, menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan sak­si selama sepekan, penyidik telah mensinkronkan antara keterangan saksi dengan be­berapa barang bukti. “Dalam gelar perkara kita tentukan langkah selanjutnya. Jika dalam penyelidikan ada ketentuan yang dilanggar, artinya akan naik ke penyidikan dan ada tersangkanya,” katanya. Adapun dalam rangkaian pemeriksaan pekan lalu, satu saksi tidak memenuhi pang­gilan yakni dari perwakilan keluarga Rizieq Syihab (HRS) dan satu alat bukti swab juga belum terpenuhi. RS Ummi dijerat delik pidana yang ter­tuang dalam UU Nomor 4 Ta­hun 1984 tentang Penanggu­langan Wabah Penyakit Me­nular dengan ancaman 1 tahun penjara. Sementara itu, Wali Kota Bo­gor Bima Arya melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor masih akan terus meminta kesepa­katan dari RS Ummi yang ber­janji akan kooperatif dan mela­kukan pelaporan secara ber­kala kepada Satgas, khususnya terkait hasil swab HRS. Ia me­nyebutkan, seharusnya pela­poran pasien suspek sudah di-entri pihak rumah sakit melalui situs TC-19. Akses ca­tatan medik itu juga bisa di­buka secara berkala oleh pihak Satgas. ”Saya periksa di all record TC-19 belum ada juga, laporan RS Ummi. Saya serahkan seluruhnya terkait kasus Ummi ke penyidik Polresta,” kata Bima. Menurut dia, pemkot sudah menyurati RS Ummi untuk melaporkan semua yang perlu diketahui Satgas Covid-19 Kota Bogor. Satgas perlu menge­tahui bagaimana SOP penanga­nan pasien Covid di RS Ummi, bagaimana peran dokter penanggung jawab dan proto­kol di RS Ummi serta bagai­mana kronologis pasien HRS di RS Ummi. “Dari situ akan ketahuan statusnya seperti apa. Itu menurut saya tidak melam­paui kewenangan, karena itu­lah koordinasi sehari-hari antara pemerintah kota dengan rumah sakit di Kota Bogor. Kami tak pernah mempubli­kasikan data pasien, tidak per­nah sampai saat ini,” kata Bima. Ia menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak pernah men­cabut laporan kepada kepoli­sian terkait kasus ini.(dil/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X