METROPOLITAN - Kelanjutan kasus RS Ummi yang diduga menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular memasuki babak baru. Penyidik Polresta Bogor, Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri rencananya melakukan gelar perkara, setelah sepekan kemarin kepolisian mengumpulkan keterangan saksi. Informasi yang dihimpun Metropolitan, penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk Wali Kota Bogor Bima Arya dan pihak terlapor yakni jajaran direksi RS Ummi. Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar, menuturkan, hari ini akan dilakukan gelar perkara. Bila usai, polisi akan melakukan keterangan pers. “Masih dilakukan gelar perkara, hasilnya kemungkinan sore,” kata Rachmat kepada Metropolitan. Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes P Hendri Fiuser, menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan saksi selama sepekan, penyidik telah mensinkronkan antara keterangan saksi dengan beberapa barang bukti. “Dalam gelar perkara kita tentukan langkah selanjutnya. Jika dalam penyelidikan ada ketentuan yang dilanggar, artinya akan naik ke penyidikan dan ada tersangkanya,” katanya. Adapun dalam rangkaian pemeriksaan pekan lalu, satu saksi tidak memenuhi panggilan yakni dari perwakilan keluarga Rizieq Syihab (HRS) dan satu alat bukti swab juga belum terpenuhi. RS Ummi dijerat delik pidana yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara. Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor masih akan terus meminta kesepakatan dari RS Ummi yang berjanji akan kooperatif dan melakukan pelaporan secara berkala kepada Satgas, khususnya terkait hasil swab HRS. Ia menyebutkan, seharusnya pelaporan pasien suspek sudah di-entri pihak rumah sakit melalui situs TC-19. Akses catatan medik itu juga bisa dibuka secara berkala oleh pihak Satgas. ”Saya periksa di all record TC-19 belum ada juga, laporan RS Ummi. Saya serahkan seluruhnya terkait kasus Ummi ke penyidik Polresta,” kata Bima. Menurut dia, pemkot sudah menyurati RS Ummi untuk melaporkan semua yang perlu diketahui Satgas Covid-19 Kota Bogor. Satgas perlu mengetahui bagaimana SOP penanganan pasien Covid di RS Ummi, bagaimana peran dokter penanggung jawab dan protokol di RS Ummi serta bagaimana kronologis pasien HRS di RS Ummi. “Dari situ akan ketahuan statusnya seperti apa. Itu menurut saya tidak melampaui kewenangan, karena itulah koordinasi sehari-hari antara pemerintah kota dengan rumah sakit di Kota Bogor. Kami tak pernah mempublikasikan data pasien, tidak pernah sampai saat ini,” kata Bima. Ia menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak pernah mencabut laporan kepada kepolisian terkait kasus ini.(dil/b/mam/py)