METROPOLITAN – Anggota DPRD Kota Bogor saat ini tengah menghentikan pembahasan soal Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Hal itu disebabkan Tim Panitia Khusus (Pansus) tengah menanti perhitungan nilai appraisal aset-aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan diserahkan ke Perumda PPJ. Ketua Tim Pansus PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin, menuturkan, hasil penilaian aset ini belum ia terima hingga saat ini. Sehingga pembahasan Raperda terkait PMP tidak bisa dilanjutkan, karena ia ingin memastikan kalau nilai aset yang dimasukkan dalam draf Raperda PMP Perumda PPJ sesuai nilai aset di lapangan saat ini. ”Jadi, saya tidak mau ketika nilai dan luasan di draft Raperda PMP berbeda dengan nilai asli di lapangan. Ini harus sinkron karena akan berpengaruh dan itu tanggung jawab Pemkot Bogor. Oleh karena itu, saya menunggu surat wali kota Bogor yang menyatakan kalau aset yang diserahkan nilainya sama dengan fisik di lapangan,” beber pria yang akrab disapa ZM ini, Minggu (20/12). ZM menyebutkan jika PMP untuk Perumda PPJ kemungkinan baru bisa diberikan pada 2022. Sebab, kemungkinan disahkannya Raperda PMP ini awal 2021, karena adanya keterlambatan pembahasan ini. ”Tidak bisa masuk ke APBD 2021, karena sudah disahkan. Paling nanti masuknya di perubahan atau pada 2022 karena PMP ini tidak ada di KUA-PPAS,” katanya. Terkait business plan yang diajukan Perumda PPJ, ZM mengaku belum sempat membedah persoalan tersebut. Sehingga ia belum bisa memastikan apakah rencana Perumda PPJ untuk mengembangkan bisnisnya akan mendapatkan dukungan dari DPRD. ”Nanti kita akan bahas dengan bagian hukum dan perekonomian soal business plan ini,” sambungnya. Sementara terkait rencana pencairan PMP, dari total Rp50 miliar anggaran yang diajukan berupa uang dan aset ini, ZM menuturkan bahwa pencairan akan dibagi empat termin. ”Jadi, nanti pencairan setiap tahun kemungkinan Rp10 miliar,” ungkapnya. Terpisah, Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan, penilaian terhadap tiga aset tanah milik Pemerintah Kota Bogor sudah selesai dilakukan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Alma membeberkan, salah satu aset yang dihitung adalah aset tanah milik Pemkot Bogor di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan. Hanya saja, ia belum bisa membeberkan berapa nilai aset-aset tersebut. ”Sekarang sudah selesai penilaian dari KPKLN. Itu sudah kami sampaikan dan kemungkinan dalam waktu dekat akan mulai membahas lagi,” ujarnya. Sebelumnya, Direktur Umum (Dirum) Perumda PPJ, Jenal Abidin, menerangkan, semua PMP tersebut nantinya akan digunakan untuk merevitalisasi sejumlah pasar, pembentukan unit bisnis baru dan pengembangan bisnis perusahaan. ”PMP sesuai perencanaan kami akan digunakan untuk revitalisasi pasar, penambahan aset, pembentukan unit bisnis baru dan pengembangan bisnis perusahaan,” kata Jenal. Proses pengajuan PMP yang direncanakan cair tahun depan ini sedang memasuki tahap pembahasan dan persiapan business plan di Pemkot Bogor. Namun, Jenal memastikan bahwa tiga unit usaha baru siap diluncurkan jika Perumda PPJ mendapatkan PMP dari Pemkot Bogor. ”Tiga unit usaha baru yang siap kami luncurkan adalah Kujang Fresh, Warung Kujang (Warungku) dan Logistik serta pergudangan,” pungkasnya.(dil/c/mam/py)