Senin, 22 Desember 2025

Pembangunan Pedestrian bakal Mangkrak, DPUPR Cari-cari Alasan

- Rabu, 23 Desember 2020 | 10:20 WIB
ILUSTRASI: Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bogor.
ILUSTRASI: Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bogor.

METROPOLITAN - Pembangunan pe­destrian di Jalan Edi Yoso, Pakansari, Ka­bupaten Bogor, bakal dilanjutkan hingga 2021. Hal tersebut mengingat kondisi pembangunan pedestrian belum sampai 50 persen dari target pengerjaan. Pelaksana Bina Teknik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, Aldino Putra Perdana, menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya per 7 Desember, pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp23,8 miliar itu baru men­capai 33,75 persen dari target pengerjaan. ­ Selain sempitnya waktu pengerjaan yang hanya 110 hari kerja, keterlambatan pembangunan pedestrian tersebut lantaran banyaknya pedagang di sepanjang lo­kasi pengerjaan. Sebab, para pedagang kurang begitu me­respons surat imbauan dan pemberitahuan dari pemerin­tah, sehingga pemberitahuan dilakukan secara manual. ”Karena di sana banyak pe­dagang, jadi kami agak kesu­litan, karena kami harus me­nyosialisasikan satu per satu kepada mereka. Padahal se­belumnya kami sudah me­nyosialisasikan ini kepada para pedagang melalui surat pemberitahuan,” katanya saat ditemui Metropolitan. Jika mengacu kontrak kerja, sambung dia, pembangunan pedestrian Pakansari tersebut seharusnya bisa selesai akhir Desember. Karena kondisinya belum memungkinkan, besar kemungkinan pembangunan tersebut bakal dilanjutkan hingga akhir Januari atau awal Februari 2021. ”Kalau melihat kondisi saat ini, kemungkinan bisa terke­jarnya sangat kecil. Paling sekitar 60 persen sampai 70 persen, kalau mengacu pada waktu habis kontrak. Makanya mau tidak mau program pembangunan ini harus di­luncurkan hingga 2021,” pa­parnya. Rencananya, tambah dia, perpanjangan pekerjaan bakal dilangsungkan 50 ke depan, terhitung habis kontrak pekerjaan. Atas hal tersebut, pihak pekerja bakal dikenakan denda sebesar Rp21 juta per hari selama masa perpan­jangan kontrak kerja berlangs­ung. ”Karena ini diluncurkan, kon­sekuensinya pekerja bakal kena denda kerja setiap harinya. Kalau dihitung dari besaran anggaran kemungkinan den­danya sekitar Rp21 juta per hari. Semoga pembangunan­nya tak lebih dari waktu tam­bahan. Minimal di bawah 50 hari kerja,” bebernya. Tak hanya itu, Aldino menga­ku jika keberadaan pasar tumpah di kawasan Stadion Pakansari menjadi kendala. ”Karena saat ada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pasar tumpah di Sabtu dan Minggu, para pekerja tidak bisa mela­kukan pembangunan pede­strian. Jadi waktu kerja efek­tif hanya lima hari dalam satu pekan,” ungkapnya. Seperti diberitakan, Bupati Bogor Ade Yasin meminta kepada DPUPR Kabupaten Bogor untuk benar-benar mengawasi proses pembangu­nan tersebut. ”Meski sedang Covid-19, pembangunan te­tap harus berjalan. Beberapa pembangunan yang tidak terlalu penting juga kita refo­kusing anggarannya. Tapi kalau yang sifatnya penting tentu kita prioritaskan untuk tetap kita lakukan pembangu­nannya,” tuturnya. Ade menargetkan, pembangunan tersebut mes­ti selesai dengan rencana tambahan waktu yang dibe­rikan. ”Sesuai kontrak, pembangunan ini mesti se­lesai. Semoga bisa sesuai dan tidak ada hambatan dalam pengerjaannya,” tutupnya. (ogi/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X