METROPOLITAN - Usai mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Kementerian PUPR, tak kurang dari 4.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bogor bakal direhabilitasi pada 2021. Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Lestia Irmawati, menuturkan, ada tiga sumber anggaran untuk merehabilitasi rutilahu tersebut. Pertama berasal dari APBD Kabupaten Bogor lalu APBD Pemprov Jawa Barat. Ketiga dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR. “Dari APBD Kabupaten Bogor itu akan direhab 2.000 unit. Lalu, 1.000 unit dari Pemprov Jabar dan 1.000 unit dari Program BSPS Kementerian PUPR,” kata Irma, Minggu (17/1). Dari tiga alokasi anggaran itu, besaran yang akan didapatkan masing-masing penerima RTLH itu berbeda-beda. Dari Pemkab Bogor masing-masing rutilahu akan mendapatkan Rp15 juta untuk rehabilitasi, di mana total anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp15 miliar. Sedangkan dari Pemprov Jawa Barat itu sebesar Rp17,5 juta per rumah dan dari program BSPS Rp17,5 juta. “Untuk jumlah bantuan dari provinsi dan BSPS sedang dipastikan lagi. Jadi bisa berubah, baik nominal atau jumlah unitnya,” katanya. Irma menambahkan, skema pendistribusiannya yang dari provinsi bentuknya non-tunai melalui Program Kemitraan Masyarakat (PKM) serta dari BSPS juga bentuknya non-tunai dan diberikan langsung ke penerima bantuan. Sementara itu, anggota Komisi III DPRD, Nurodin, meminta Pemkab Bogor untuk kembali melakukan verifikasi jumlah data RTLH di Bumi Tegar Beriman. Menurutnya, jangan sampai program rutilahu yang disalurkan tidak tepat sasaran. Terlebih sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, masyarakat berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan sehat. “Validasi data akan membantu pemerintah bergerak menjalankan program tersebut. Sebab, data itu harus sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Nurodin. Hal tersebut, sambung Nurodin, dilakukan untuk lebih memihak dan mengarah pada masyarakat yang harus membutuhkan. Begitupun dengan pengawasannya agar bantuan yang diterima masyarakat sesuai apa yang telah ditetapkan. “Persoalan penentuan prioritas mungkin harus berangkat dari data akurat yang menunjukkan keadaan calon penerima hak,” katanya. Ia melanjutkan, program rutilahu ini harus mampu mengentaskan masalah kemiskinan khususnya tempat layak di Kabupaten Bogor. Sehingga Kabupaten Bogor bisa dinyatakan bebas dari rutilahu. “Minimal menurun, walau populasi penduduk terus bertambah, lajunya dapat termonitor serta terintegrasi dengan data penanganan masalah sosial, baik di tingkat daerah maupun pusat, seperti Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan atau TNP2K,” tukasnya.(mam/ py)