Minggu, 21 Desember 2025

Alhamdulillah! 4.000 RTLH Direhab Tahun Ini

- Senin, 18 Januari 2021 | 10:54 WIB

METROPOLITAN - Usai mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pem­prov) Jawa Barat dan Kemen­terian PUPR, tak kurang dari 4.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bogor bakal direhabilitasi pada 2021. Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabu­paten Bogor, Lestia Irma­wati, menuturkan, ada tiga sumber anggaran untuk me­rehabilitasi rutilahu tersebut. Pertama berasal dari APBD Kabupaten Bogor lalu APBD Pemprov Jawa Barat. Ketiga dari program Bantuan Stimu­lan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR. “Dari APBD Kabupaten Bogor itu akan direhab 2.000 unit. Lalu, 1.000 unit dari Pemprov Jabar dan 1.000 unit dari Pro­gram BSPS Kementerian PUPR,” kata Irma, Minggu (17/1). Dari tiga alokasi anggaran itu, besaran yang akan dida­patkan masing-masing pene­rima RTLH itu berbeda-beda. Dari Pemkab Bogor masing-masing rutilahu akan menda­patkan Rp15 juta untuk reha­bilitasi, di mana total angga­ran yang disiapkan pemerin­tah sebesar Rp15 miliar. Sedangkan dari Pemprov Jawa Barat itu sebesar Rp17,5 juta per rumah dan dari pro­gram BSPS Rp17,5 juta. “Un­tuk jumlah bantuan dari pro­vinsi dan BSPS sedang dip­astikan lagi. Jadi bisa berubah, baik nominal atau jumlah unitnya,” katanya. Irma menambahkan, skema pendistribusiannya yang dari provinsi bentuknya non-tunai melalui Program Ke­mitraan Masyarakat (PKM) serta dari BSPS juga bentuknya non-tunai dan diberikan langs­ung ke penerima bantuan. Sementara itu, anggota Komisi III DPRD, Nurodin, meminta Pemkab Bogor un­tuk kembali melakukan ve­rifikasi jumlah data RTLH di Bumi Tegar Beriman. Menurutnya, jangan sampai program rutilahu yang di­salurkan tidak tepat sasaran. Terlebih sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, masyarakat berhak menda­patkan tempat tinggal yang layak dan sehat. “Validasi data akan mem­bantu pemerintah bergerak menjalankan program terse­but. Sebab, data itu harus sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Nurodin. Hal tersebut, sambung Nu­rodin, dilakukan untuk lebih memihak dan mengarah pada masyarakat yang harus membutuhkan. Begitupun dengan pengawasannya agar bantuan yang diterima ma­syarakat sesuai apa yang telah ditetapkan. “Persoalan pe­nentuan prioritas mungkin harus berangkat dari data akurat yang menunjukkan keadaan calon penerima hak,” katanya. Ia melanjutkan, program rutilahu ini harus mampu mengentaskan masalah ke­miskinan khususnya tempat layak di Kabupaten Bogor. Sehingga Kabupaten Bogor bisa dinyatakan bebas dari rutilahu. “Minimal menurun, walau populasi penduduk terus ber­tambah, lajunya dapat ter­monitor serta terintegrasi dengan data penanganan masalah sosial, baik di tingkat daerah maupun pusat, se­perti Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan atau TNP2K,” tukasnya.(mam/ py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X