METROPOLITAN - Rampungnya pembangunan Blok F Pasar Kebonkembang, membuat Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang selama ini diisi para pedagang Blok F, beberapa waktu lalu. ”Saat ini kita tengah membongkar 178 lapak pedagang di TPS sekitaran Blok F,” ujar Direktur Operasional Perumda PPJ, Denny Aribowo, kepada Metropolitan, Minggu (17/1). Deni mengungkapkan, Blok F akan mulai dioperasikan pada Maret 2021. Meski mengalami keterlambatan dalam pengoperasian, dari rencana pembangunan pengembang sudah tepat waktu. ”Insya Allah setelah dirapikan dan selesai, Maret bisa dioperasikan,” jelasnya. Kenyataannya, bukan hanya pedagang di TPS yang bakal direlokasi. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Nyi Raja Permas pun bakal direlokasi. Namun rencana Perumda PPJ ini mendapat penolakan dari para PKL. Sebab, para PKL yang ada mengaku tidak mampu membayar DP kios dalam Blok F. ”Sekarang jualan di sini saja sepi karena pandemi Covid-19, apalagi pindah ke Blok F. Bangunan baru yang belum tentu memberikan jaminan keramaian. Kami pedagang di sini menolak direlokasi,” ujar Ketua Paguyuban PKL Nyi Raja Permas, Umar Sanusi. Ia menceritakan bahwa saat direlokasi dulu dari kawasan Taman Topi ke Nyi Raja Permas membutuhkan waktu 18 bulan untuk menjaring pembeli. Setiap pindah tempat usaha, otomatis akan sepi. Sedangkan pedagang yang rencananya dipindahkan ke Blok F membutuhkan biaya tinggi. Di mana harus bayar DP20 juta, kemudian sisanya dicicil. ”Dari mana kami punya uang Rp20 juta untuk bayar kios di sana. Pemerintah kalau mau merelokasi pedagang, jangan memberatkan, itu sama saja mematikan usaha PKL, bukan mengangkat atau memajukan,” tandasnya. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang Danubrata, ikut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Dadang meminta pengelola Blok F memberikan keringanan kepada PKL nyi Raja Permas untuk tidak menerapkan DP Rp20 juta kepada para pedagang. ”Pengelola seharusnya memberikan subsidi, di mana DP nol persen atau dibuat seringan mungkin yang bisa dibayar para PKL di Nyi Raja Permas. Kondisi ekonomi kan sedang ambruk, karena pandemi Covid-19. Pedagang juga kesusahan, jadi jangan memberatkan pedagang,” terangnya. Dadang melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak bisa memaksakan pedagang masuk ke Blok F, di mana pedagang harus membayar uang DP Rp20 juta agar bisa berjualan di Blok F. Sebab, itu benar-benar sangat memberatkan para PKL. ”Selain harus menjamin tak ada lagi PKL yang berjualan di jalanan kalau semua PKL harus masuk ke Blok F. Supaya pedagang merasa mendapat jaminan bahwa pembeli akan belanja ke Blok F, tidak belanja ke PKL di luar. Selain itu, tetap mengutamakan DP atau cicilan kios yang terjangkau oleh para PKL,” tandasnya.(dil/b/mam/py)