Senin, 22 Desember 2025

PKL Nyi Raja Permas ogah Masuk ke Blok F

- Senin, 18 Januari 2021 | 10:59 WIB

METROPOLITAN - Rampungnya pembangunan Blok F Pasar Kebon­kembang, membuat Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) membongkar Tem­pat Penampungan Sementara (TPS) yang selama ini diisi para pedagang Blok F, beberapa waktu lalu. ”Saat ini kita tengah membongkar 178 lapak pedagang di TPS sekitaran Blok F,” ujar Direktur Operasional Perumda PPJ, Denny Aribowo, kepada Metro­politan, Minggu (17/1). Deni mengungkapkan, Blok F akan mulai dioperasikan pada Maret 2021. Meski mengalami keterlambatan da­lam pengoperasian, dari rencana pembangunan pengembang sudah tepat waktu. ”Insya Allah setelah di­rapikan dan selesai, Maret bisa dio­perasikan,” jelasnya. Kenyataannya, bukan hanya peda­gang di TPS yang bakal direlokasi. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Nyi Raja Permas pun bakal direlokasi. Namun rencana Perumda PPJ ini menda­pat penolakan dari para PKL. Sebab, para PKL yang ada mengaku tidak mampu membayar DP kios dalam Blok F. ”Sekarang jualan di sini saja sepi karena pandemi Covid-19, apalagi pindah ke Blok F. Bangunan baru yang belum tentu memberikan jaminan keramaian. Kami pedagang di sini menolak direlokasi,” ujar Ketua Paguyuban PKL Nyi Raja Permas, Umar Sa­nusi. ­ Ia menceritakan bahwa saat direlokasi dulu dari kawasan Taman Topi ke Nyi Raja Permas membutuhkan waktu 18 bulan untuk menjaring pembeli. Se­tiap pindah tempat usaha, otomatis akan sepi. Sedangkan pedagang yang rencananya dipindahkan ke Blok F mem­butuhkan biaya tinggi. Di mana harus bayar DP20 juta, kemudian sisanya dicicil. ”Da­ri mana kami punya uang Rp20 juta untuk bayar kios di sana. Pemerintah kalau mau mere­lokasi pedagang, jangan mem­beratkan, itu sama saja mema­tikan usaha PKL, bukan mengangkat atau memajukan,” tandasnya. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang Danu­brata, ikut angkat bicara ter­kait persoalan tersebut. Dadang meminta pengelola Blok F memberikan keringanan ke­pada PKL nyi Raja Permas un­tuk tidak menerapkan DP Rp20 juta kepada para pedagang. ”Pengelola seharusnya mem­berikan subsidi, di mana DP nol persen atau dibuat se­ringan mungkin yang bisa dibayar para PKL di Nyi Raja Permas. Kondisi ekonomi kan sedang ambruk, karena pan­demi Covid-19. Pedagang juga kesusahan, jadi jangan memberatkan pedagang,” terangnya. Dadang melanjutkan, Pe­merintah Kota (Pemkot) Bo­gor tidak bisa memaksakan pedagang masuk ke Blok F, di mana pedagang harus mem­bayar uang DP Rp20 juta agar bisa berjualan di Blok F. Sebab, itu benar-benar sangat mem­beratkan para PKL. ”Selain harus menjamin tak ada lagi PKL yang berjualan di jalanan kalau semua PKL harus masuk ke Blok F. Supaya pedagang merasa mendapat jaminan bahwa pembeli akan belanja ke Blok F, tidak be­lanja ke PKL di luar. Selain itu, tetap mengutamakan DP atau cicilan kios yang ter­jangkau oleh para PKL,” tan­dasnya.(dil/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X