METROPOLITAN – Petugas gabungan Satpol PP Kota Bogor beserta TNI/Polri dan Dinas Sosial (Dinsos) menjaring gelandangan pengemis (gepeng) di titik-titik keramaian. Salah satunya lampu merah Jambu Dua. Dalam razia itu, puluhan gepeng diamankan dan dikenakan sanksi lantaran mengabaikan protokol kesehatan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. ”Hari ini (kemarin, red) kita amankan 45 orang di titik-titik lampu merah Lotte Mart Yasmin, Tugu Narkoba, Jambu Dua dan di sepanjang Jalan Abdullah bin Nuh serta Jalan Sholeh Iskandar,” ujar Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, Kamis (28/1). Agus mengatakan, penjaringan ini memang menyasar para pengamen di lampu merah wilayah Kota Bogor. Di saat pandemi ini, pemerintah sedikit melonggarkan aktivitas di lapangan, namun tetap harus mengikuti aturan maupun kebijakan yang ada. ”Khusus para pengamen, mereka ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan makanya kita tindak. Ke depan, walaupun mereka ngamen, mereka harus mengikuti aturan seperti menjalankan protokol kesehatan, tidak berkerumun dan sebagainya, sehingga warga merasa nyaman,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor, Theo Patrocinio Freitas, menambahkan, puluhan gepeng ini dihukum seperti push up dan melakukan aksi bebersih. Mereka kemudian akan diberikan pembinaan di Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Bogor oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor. ”Penindakan jangka panjangnya itu ranah dari Dinsos, sedangkan Satpol PP lebih pada penjaringan di lapangan,” tandasnya.(dil/c/ feb/py)