Senin, 22 Desember 2025

Lagi Asyik Nyanyi malah Disanksi

- Jumat, 29 Januari 2021 | 11:03 WIB

METROPOLITAN – Petugas gabungan Satpol PP Kota Bo­gor beserta TNI/Polri dan Dinas Sosial (Dinsos) menja­ring gelandangan pengemis (gepeng) di titik-titik kera­maian. Salah satunya lampu merah Jambu Dua. Dalam razia itu, puluhan gepeng diamankan dan dikenakan sanksi lantaran mengabaikan protokol kesehatan serta meng­ganggu kenyamanan masy­arakat. ”Hari ini (kemarin, red) kita amankan 45 orang di titik-titik lampu merah Lotte Mart Yasmin, Tugu Narkoba, Jam­bu Dua dan di sepanjang Ja­lan Abdullah bin Nuh serta Jalan Sholeh Iskandar,” ujar Kasatpol PP Kota Bogor, Agus­tian Syah, Kamis (28/1). Agus mengatakan, penja­ringan ini memang menyasar para pengamen di lampu merah wilayah Kota Bogor. Di saat pandemi ini, pemerin­tah sedikit melonggarkan aktivitas di lapangan, namun tetap harus mengikuti aturan maupun kebijakan yang ada. ”Khusus para pengamen, mereka ternyata tidak mene­rapkan protokol kesehatan makanya kita tindak. Ke depan, walaupun mereka ngamen, mereka harus mengikuti atu­ran seperti menjalankan pro­tokol kesehatan, tidak berke­rumun dan sebagainya, se­hingga warga merasa nyaman,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Dal­ops Satpol PP Kota Bogor, Theo Patrocinio Freitas, me­nambahkan, puluhan gepeng ini dihukum seperti push up dan melakukan aksi beber­sih. Mereka kemudian akan diberikan pembinaan di Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Bogor oleh Dinas So­sial (Dinsos) Kota Bogor. ”Penindakan jangka pan­jangnya itu ranah dari Din­sos, sedangkan Satpol PP lebih pada penjaringan di lapangan,” tandasnya.(dil/c/ feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X