METROPOLITAN - Pasca-ditetapkan sebagai zona merah, Satgas Covid-19 Kota Bogor baru saja menerapkan kebijakan baru untuk menekan angka penyebaran Covid-19, yakni Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PKMBM). Dalam kebijakan baru ini, jam operasional kafe dan restoran pun dibatasi hanya sampai pukul 20:00 WIB. Berdasarkan hasil razia Tim Pemburu Pelanggar Prokes pada Sabtu (6/2) malam didapati sepuluh kafe dan restoran yang masih belum mematuhi peraturan baru yang sudah diberlakukan sejak Jumat (5/2). ”Dari hasil razia yang dilakukan pada malam minggu ada delapan orang yang melanggar prokes dan dua restoran yang masih melanggar jam operasional,” terang Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor, Theo Patricio Freitas, kepada Metropolitan, Minggu (7/2). Theo mengungkapkan, dua kafe yang melanggar jam operasional adalah Kafe House of Hoolie di Kecamatan Bogor Utara dan Kafe Sappa. Keduanya dikenakan sanksi administratif sebesar Rp1,5 juta bagi masing-masing kafe. ”Kami harap di waktu penerapan PKMBM ini, pemilik restoran dan kafe mau mengikuti peraturan yang ada. Sebab, tujuan utama saat ini adalah mengurangi mobilitas warga agar tak terjadi penyebaran yang tidak terkendali,” paparnya. Sebelumnya, Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor juga menemukan pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM di Bogor. Tak kurang dari delapan kafe bandel di Kota Bogor terkena sanksi karena melanggar aturan. Bahkan, dua kafe di antaranya mesti disegel petugas. Hal itu terkuak saat petugas melakukan patroli pada Sabtu dan Minggu (23-24/1). Tim gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP Kota Bogor itu menindak delapan kafe yang masih membandel dan melanggar peraturan. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengungkapkan, dari delapan kafe yang diberikan sanksi, empat di antaranya melanggar peraturan pembatasan jumlah pengunjung dan empat lainnya melanggarjam operasional. “Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dengan pemulihan ekonomi. Namun dari kebijakan itu masih ada yang membandel. Jadi yang membandel dikenakan sanksi tegas biar jadi contoh juga buat tempat usaha yang lain,” bebernya. Asep menambahkan, tempat usaha yang dikenakan sanksi pelanggaran jumlah kapasitas pengunjung, di antaranya Kopi Pemuda yang dikenakan sanksi denda administrasi Rp500 ribu, lalu Kopi Sappa dikenakan sanksi administratif Rp250 ribu, Restoran Go Grill Ah dan Kafe Savana yang diberikan teguran. Lalu yang melanggar jam operasional, di antaranya Restoran Juragan Kerang dikenakan sanksi administratif Rp250 ribu dan Cafe Kabinet dikenakan Rp250 ribu. Sedangkan dua kafe atau restoran yakni True Colours Coffe dan ACF Resto and Cafe mendapatkan sanksi penyegelan. Khusus tempat usaha yang disegel, sambung dia, penyegelan berlaku hingga masa PPKM tahap pertama selesai pada Senin (25/1). “Untuk yang disegel tetap dalam kondisi disegel sampai penerapan PPKM selesai,” ujarnya. Tidak hanya tempat usaha, Asep juga mengungkapkan masih ada sembilan masyarakat yang terjaring razia karena tidak memakai masker. Ia berharap pada masa PPKM jilid II pada 26 Januari hingga 8 Februari, masyarakat dan pelaku usaha bisa tertib. “Kami harap ketika nanti berlaku perpanjangan PPKM yang kedua, para pelaku usaha bisa lebih mematuhi ketentuannya,” pungkasnya. (dil/b/mam/py)