Senin, 22 Desember 2025

Duh! Masih Ada Kafe Bandel Langgar Prokes

- Senin, 8 Februari 2021 | 11:15 WIB

METROPOLITAN - Pasca-ditetapkan sebagai zona me­rah, Satgas Covid-19 Kota Bogor baru saja menerapkan kebijakan baru untuk men­ekan angka penyebaran Co­vid-19, yakni Pembatasan Kegiatan Masyarakat Ber­skala Mikro (PKMBM). Dalam kebijakan baru ini, jam operasional kafe dan restoran pun dibatasi hanya sampai pukul 20:00 WIB. Berdasarkan hasil razia Tim Pemburu Pelanggar Prokes pada Sabtu (6/2) malam dida­pati sepuluh kafe dan resto­ran yang masih belum me­matuhi peraturan baru yang sudah diberlakukan sejak Jumat (5/2). ”Dari hasil razia yang dila­kukan pada malam minggu ada delapan orang yang me­langgar prokes dan dua resto­ran yang masih melanggar jam operasional,” terang Kabid Dalops Satpol PP Ko­ta Bogor, Theo Patricio Frei­tas, kepada Metropolitan, Minggu (7/2). Theo mengungkapkan, dua kafe yang melanggar jam operasional adalah Kafe House of Hoolie di Kecama­tan Bogor Utara dan Kafe Sappa. Keduanya dikenakan sanksi administratif sebesar Rp1,5 juta bagi masing-ma­sing kafe. ”Kami harap di waktu pe­nerapan PKMBM ini, pemi­lik restoran dan kafe mau mengikuti peraturan yang ada. Sebab, tujuan utama saat ini adalah mengurangi mo­bilitas warga agar tak terjadi penyebaran yang tidak ter­kendali,” paparnya. Sebelumnya, Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masy­arakat (PPKM) Kota Bogor juga menemukan pelanggar protokol kesehatan dan atu­ran PPKM di Bogor. Tak kurang dari delapan kafe bandel di Kota Bogor terkena sanksi karena melanggar aturan. Bahkan, dua kafe di antara­nya mesti disegel petugas. Hal itu terkuak saat petugas melakukan patroli pada Sa­btu dan Minggu (23-24/1). Tim gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP Kota Bogor itu menindak delapan kafe yang masih membandel dan me­langgar peraturan. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, men­gungkapkan, dari delapan kafe yang diberikan sanksi, empat di antaranya melang­gar peraturan pembatasan jumlah pengunjung dan em­pat lainnya melanggarjam operasional. “Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah berupaya me­nyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dengan pemulihan ekonomi. Namun dari kebijakan itu masih ada yang membandel. Jadi yang membandel dikenakan sank­si tegas biar jadi contoh juga buat tempat usaha yang lain,” bebernya. Asep menambahkan, tem­pat usaha yang dikenakan sanksi pelanggaran jumlah kapasitas pengunjung, di antaranya Kopi Pemuda yang dikenakan sanksi denda ad­ministrasi Rp500 ribu, lalu Kopi Sappa dikenakan sank­si administratif Rp250 ribu, Restoran Go Grill Ah dan Kafe Savana yang diberikan teguran. Lalu yang melanggar jam operasional, di antaranya Restoran Juragan Kerang di­kenakan sanksi administra­tif Rp250 ribu dan Cafe Ka­binet dikenakan Rp250 ribu. Sedangkan dua kafe atau restoran yakni True Colours Coffe dan ACF Resto and Cafe mendapatkan sanksi penyegelan. Khusus tempat usaha yang disegel, sambung dia, penye­gelan berlaku hingga masa PPKM tahap pertama selesai pada Senin (25/1). “Untuk yang disegel tetap dalam kondisi disegel sampai pe­nerapan PPKM selesai,” ujar­nya. Tidak hanya tempat usaha, Asep juga mengungkapkan masih ada sembilan masy­arakat yang terjaring razia karena tidak memakai mas­ker. Ia berharap pada masa PPKM jilid II pada 26 Ja­nuari hingga 8 Februari, masyarakat dan pelaku usaha bisa tertib. “Kami ha­rap ketika nanti berlaku perpanjangan PPKM yang kedua, para pelaku usaha bisa lebih mematuhi keten­tuannya,” pungkasnya. (dil/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X