METROPOLITAN – Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut- Nambo dikabarkan mulai beroperasi akhir Desember 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Asnan, usai menghadiri rapat penanganan sampah di Ruang Rapat Bupati Bogor, Kamis (18/2). ”Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi soal TPPAS Nambo. Kalau dilihat dari rencana kegiatan Provinsi Jawa Barat, Desember ini TPPAS Nambo mulai beroperasi,” katanya, Kamis (18/2). Jika benar TPPAS Nambo beroperasi Desember 2021, ini tentu menjadi kabar baik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sebab, jika TPPAS Nambo beroperasi, itu akan memberikan dampak cukup besar terhadap peningkatan penanganan sampah di Kabupaten Bogor. ”Kami terus berkomunikasi dengan provinsi. Kami juga mendorong Nambo bisa benar-benar beroperasi tahun ini. Sebab, saat Nambo beroperasi, 800 ton sampah di Kabupaten Bogor bakal berkurang setiap harinya,”ujarnya. Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, penanganan sampah akan menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bahkan hingga 2025 pemkab menargetkan bisa mengurangi sampah warga Kabupaten Bogor hingga 30 persen. Dalam sehari masyarakat mampu memproduksi 2.800 ton sampah. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah Pemkab Bogor. ”Saat ini Pemkab Bogor punya 335 bank sampah. Rencananya jumlah itu terus kami tambah setiap tahunnya untuk mengurangi produksi sampah masyarakat,” katanya. Tak hanya itu, pihaknya juga menargetkan untuk meningkatkan daya angkut dan penanganan sampah masyarakat Kabupaten Bogor. Sebab, dari 2.800 ton sampah per hari, pemkab hanya mampu mengangkut sampah 600 sampai 700 ton. ”Penanganan sampah ini penting untuk jadi perhatian kita bersama. Minimal hingga 2025, minimal kita bisa mengurangi produksi sampah sebanyak 30 persen dan meningkatkan penanganan sampah hingga 70 persen,”ujarnya. Tak hanya itu, Pemkab Bogor berencana bakal memaksimalkan kembali pengelolaan sampah secara mandiri di tingkat masyarakat. ”Kita juga akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recyle),”pungkasnya. (ogi/b/mam/py)