METROPOLITAN - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang melakukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan wakil rakyat. Sebab, sampai saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor masih menunggu draf revisi RPJMD 2018- 2023. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan, rencana revisi RPJMD telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. ”Dari 13 Propemperda 2021, revisi RPJMD sudah masuk. Tapi sampai saat ini kami belum dapat drafnya,” katanya, Kamis (25/2). Rudy meminta Pemkab Bogor lebih mematangkan arah pembangunan, menyesuaikan dengan potensi daerah, dibanding membuat perencanaan yang hanya mengacu pemerintah pusat. ”Saya minta semuanya harus jelas dan terarah. Mau ke mana arah pembangunan kita. Wisata, pertanian, industri atau apa. Jadi intinya semua harus searah dan sejalan agar lebih fokus,” ujarnya. Selain melakukan revisi RPJMD, ia juga meminta Pemkab Bogor terus melakukan pendampingan kepada pemerintah wilayah demi memunculkan potensi dan mengembangkan infrastruktur wilayah. ”Kita juga minta Pemkab Bogor ikut mendampingi wilayah. Jadi, jangan hanya melakukan revisi tanpa memberikan pendampingan, jangan dibiarkan begitu saja,” pintanya. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kabupaten Bogor, Suryanto, berencana bakal memberikan rancangan awal revisi RPJMD 2018-2023 kepada DPRD Kabupaten Bogor awal Maret ini. ”Sedang dalam proses penyelarasan. Kalau sesuai jadwal, rencananya draf ini akan kami serahkan Maret,” akunya. Selain menyusun RPJMD, Bappedalitbang juga sedang dipusingkan untuk perubahan parsial APBD 2021 sekaligus perencanaan 2022. ”Itu juga sedang berjalan sekaligus,” ungkapnya. Suryanto berharap revisi RPJMD 2018-2023 bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2021. Sebab, hasil revisi RPJMD akan menjadi dasar perencanaan 2022 serta prediksi capaian target pada akhir 2023. ”Diharapkan selesai sesuai rencana awal, menjadi perda tahun ini, sehingga bisa menjadi dasar untuk Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2021 dan RKPD 2022,” tutupnya. (ogi/b/mam/py)