METROPOLITAN - Kisruh sengketa warga Kampung Ciletuhhilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, dengan pihak MNC Land terus bergulir. Kuasa Hukum Warga Ciletuhhilir, R Anggi Triana Ismail, mengatakan, sejauh ini belum ada titik terang soal sengketa lahan antara warga dengan pihak MNC Land. Bahkan, sampai saat ini masyarakat masih menunggu kepastian dari pihak MNC Land. Karena belum ada kejelasan soal kasus tersebut, kuasa hukum juga membuat aduan dan laporan kepada Komisi III DPR RI atas kasus yang menimpa warga Kampung Ciletuhhilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong tersebut. ”Kami sudah membuat aduan tertulis kepada Komisi III DPR RI terkait keseluruhan kasus MNC Land dengan warga, sudah kami kirim Desember. Infonya sedang dikaji oleh mereka dan akan ditindaklanjuti,” katanya saat dihubungi, Minggu (28/2). Rencananya, pada Maret 2021 perwakilan dari Komisi III DPR RI bakal menindaklanjuti aduan tersebut. Bahkan, pihak kuasa hukum bakal menyinggung soal rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang juga berlokasi di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong. ”Maret kami akan bertemu Komisi III DPR RI. Rencana pertemuan nanti akan membahas permasalahan warga terdampak dari proyek MNC Land, termasuk pembangunan KEK yang juga berdampak terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Perusahaan MNC Tunggal belum memberikan keterangan apa pun saat dihubungi Metropolitan soal kasus ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum juga memberikan keterangan. Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, mengatakan, pemerintah harus mendengarkan betul keluh-kesah dan tanggapan masyarakat soal pembangunan KEK. Pemerintah juga harus hadir di tengah masyarakat untuk menjawab segala keinginan dan harapan masyarakat. ”Kita harus mendengarkan betul tanggapan masyarakat sekitar soal KEK ini. Kita juga harus melihat dampak positifnya apa bagi masyarakat,” katanya. Jika pembangunan tersebut menyengsarakan masyarakat sekitar, ini tentu harus menjadi catatan dan perhatian pemerintah. ”Kalau cuma menyengsarakan masyarakat Kabupaten Bogor ini harus jadi perhatian pemerintah daerah untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat,” bebernya. Selain itu, Usep juga meminta pengembang dan pemerintah pusat selaku pemilik hajat memperhatikan kondisi masyarakat sekitar. ”Kalau masyarakat dirugikan harus ada solusi dan kompensasinya. Jangan seenaknya begitu, asal bangun tanpa memikirkan dampak,” katanya. Politisi PPP ini membuka selebar-lebarnya pintu aduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan dan terdampak dari pembangunan KEK tersebut. ”Saya sebagai wakil rakyat dari selatan siap menampung keluhan masyarakat terkait dampak apa yang ditimbulkan dari proyek ini. Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga membuka pintu untuk aduan bagi masyarakat soal ini. Sebab, tugas kami memang menampung suara dari masyarakat,” pungkasnya. (ogi/a/mam/py)