Senin, 22 Desember 2025

Warga Adukan Kasus MNC Land ke DPR RI

- Senin, 1 Maret 2021 | 11:02 WIB

METROPOLITAN - Kisruh sengketa warga Kampung Ciletuhhilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, dengan pihak MNC Land terus bergulir. Kuasa Hukum Warga Ciletuhhilir, R Anggi Triana Ismail, mengatakan, sejauh ini belum ada titik terang soal sengketa lahan antara warga dengan pihak MNC Land. Bahkan, sampai saat ini masyarakat masih menunggu kepastian dari pihak MNC Land. Karena belum ada kejelasan soal kasus tersebut, kuasa hukum juga membuat aduan dan laporan kepada Komisi III DPR RI atas kasus yang menimpa warga Kampung Ciletuhhilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong terse­but. ”Kami sudah membuat adu­an tertulis kepada Komisi III DPR RI terkait keseluruhan kasus MNC Land dengan warga, sudah kami kirim De­sember. Infonya sedang di­kaji oleh mereka dan akan ditindaklanjuti,” katanya saat dihubungi, Minggu (28/2). Rencananya, pada Maret 2021 perwakilan dari Komisi III DPR RI bakal menindaklanjuti aduan tersebut. Bahkan, pihak kuasa hukum bakal menying­gung soal rencana pembangu­nan Kawasan Ekonomi Khu­sus (KEK) yang juga berlokasi di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong. ”Maret kami akan bertemu Komisi III DPR RI. Rencana pertemuan nanti akan mem­bahas permasalahan warga terdampak dari proyek MNC Land, termasuk pembangunan KEK yang juga berdampak terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Perusahaan MNC Tunggal belum memberikan keterang­an apa pun saat dihubungi Metropolitan soal kasus ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum juga mem­berikan keterangan. Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi I DPRD Kabu­paten Bogor, Usep Supratman, mengatakan, pemerintah ha­rus mendengarkan betul keluh-kesah dan tanggapan masy­arakat soal pembangunan KEK. Pemerintah juga harus hadir di tengah masyarakat untuk menjawab segala keinginan dan harapan masyarakat. ”Kita harus mendengarkan betul tanggapan masyarakat sekitar soal KEK ini. Kita juga harus melihat dampak positi­fnya apa bagi masyarakat,” katanya. Jika pembangunan tersebut menyengsarakan masyarakat sekitar, ini tentu harus men­jadi catatan dan perhatian pemerintah. ”Kalau cuma menyengsarakan masyarakat Kabupaten Bogor ini harus jadi perhatian pemerintah daerah untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat,” bebernya. Selain itu, Usep juga me­minta pengembang dan pe­merintah pusat selaku pemilik hajat memperhatikan kondisi masyarakat sekitar. ”Kalau masyarakat dirugikan harus ada solusi dan kompensasinya. Jangan seenaknya begitu, asal bangun tanpa memikirkan dampak,” katanya. Politisi PPP ini membuka selebar-lebarnya pintu aduan untuk masyarakat yang me­rasa dirugikan dan terdampak dari pembangunan KEK ter­sebut. ”Saya sebagai wakil rakyat dari selatan siap me­nampung keluhan masyarakat terkait dampak apa yang di­timbulkan dari proyek ini. Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga membuka pintu untuk aduan bagi masyarakat soal ini. Sebab, tugas kami memang menampung suara dari masyarakat,” pungkasnya. (ogi/a/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X