Senin, 22 Desember 2025

Truk Besar Dilarang Melintas di Jalan Pahlawan

- Selasa, 2 Maret 2021 | 11:05 WIB

METROPOLITAN - Proyek pengerjaan rel ganda (double track) Bogor-Sukabumi memang berdampak pada arus lalu lintas (lalin) di Jalan Pahlawan, Kota Bogor. Salah satunya truk besar dilarang melin­tas di Jalan Pahlawan enam bulan ke de­pan. Hal tersebut ditegaskan dengan dipasangnya portal pembatas ketinggian kendaraan di Jalan Pahlawan. ”Itu (pembatas besi, red) untuk tonase tinggi, untuk membatasi ketinggian truk yang tidak boleh lewat,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Eko Prabowo, kepada Metropolitan, Senin (1/3). Pria yang akrab disapa Dan­jen ini menerangkan, dilarang­nya kendaraan dengan beban berat (tonase tinggi, red) dika­renakan nantinya kendaraan tersebut tidak bisa melewati jembatan sementara yang saat ini ada. Selain itu, dengan ada­nya kendaraan besar yang melintas, dapat menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan Pahlawan. ”Khawatir kan ke Empang itu dia lewat, mutarnya juga susah kan. Kalau sudah masuk situ susah mutarnya, jalan sempit semua, makanya di ujung pasti dikasih supaya truk bertonase besar tidak lewat,” katanya. Tak hanya itu, Danjen juga memastikan moda transpor­tasi angkutan kota (angkot) yang melintas di Jalan Paledang dan Jalan Pahlawan tetap be­roperasi seperti biasa. Meski dua ruas jalan tersebut sedang terganggu akibat dampak pembangunan double track. Meski ada penutupan dan rekayasa lalu lintas dengan jembatan darurat atau jalur di samping jalan utama yang akan dibangun, sambung Danjen, angkot yang melintas pada dua jalan itu tetap be­roperasi seperti biasa. Misal­nya angkot 02 dan 14 jurusan Sukasari-Bubulak atau angkot yang biasa melintasi Jalan Pahlawan-Empang tetap bisa melintas. Begitu pula di Jalan Paledang, angkot yang biasa lewat tetap boleh melintas di jembatan darurat. “Masih bisa, kan melalui jembatan darurat yang dibuat pihak kontraktor,” katanya. Namun, mantan kepala Di­nas Pemuda dan Olahraga (Dishub) Kota Bogor itu me­negaskan bahwa rekayasa lalu lintas terhadap opera­sional angkot bisa saja ter­jadi jika terjadi kepadatan pada dua ruas jalan tersebut dan terjadi krodit. Kebijakan itu sifatnya insidental. “Bisa, ya insidental saja di lapangan. Kita lihat volume lalu lintasnya. Kalau padat banget, ya akan ada rekayasa lalin. Dengan tujuan meme­cah krodit dan arus lalu lintas. Jadi bisa rekayasa lalinnya dialihkan ke jalan lain,” ujar­nya. Sekadar diketahui, kepoli­sian bersama petugas men­galihkan arus lalu lintas di dua titik jalan mulai Rabu (24/2) hingga enam bulan ke depan. Yakni Jalan Raya Pahla­wan arah Empang dan seba­liknya serta ruas Jalan Raya Paledang, imbas pembangu­nan jalur rel ganda. Selain mengalihkan arus, petugas juga sudah menyiap­kan jembatan sementara atau jembatan bailey untuk kedua jalur tersebut. Namun, ken­daraan besar seperti bus dan tronton tidak bisa melewati kedua jalur tersebut. Petugas menempatkan alat pengukur kendaraan di dekat Jalan Pahla­wan, tepatnya di Simpang Bogor Nirwana Residence (BNR) agar tidak ada ken­daraan besar yang menerobos. “Yang bisa melintas di jalur Empang adalah kendaraan umum, kecuali tronton atau kendaraan besar,” tegas Kanit Turjawali Polresta Bogor Kota, AKP Budi Suratman. Sama halnya dengan Jalan Paledang, petugas akan di­tempatkan di pertigaan Bank BNI. Sehingga kendaraan yang bisa memasuki Jalan Paledang hanya kendaraan umum dan pribadi, kecuali kendaraan besar. (dil/a/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X