METROPOLITAN - Proyek pengerjaan rel ganda (double track) Bogor-Sukabumi memang berdampak pada arus lalu lintas (lalin) di Jalan Pahlawan, Kota Bogor. Salah satunya truk besar dilarang melintas di Jalan Pahlawan enam bulan ke depan. Hal tersebut ditegaskan dengan dipasangnya portal pembatas ketinggian kendaraan di Jalan Pahlawan. ”Itu (pembatas besi, red) untuk tonase tinggi, untuk membatasi ketinggian truk yang tidak boleh lewat,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Eko Prabowo, kepada Metropolitan, Senin (1/3). Pria yang akrab disapa Danjen ini menerangkan, dilarangnya kendaraan dengan beban berat (tonase tinggi, red) dikarenakan nantinya kendaraan tersebut tidak bisa melewati jembatan sementara yang saat ini ada. Selain itu, dengan adanya kendaraan besar yang melintas, dapat menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan Pahlawan. ”Khawatir kan ke Empang itu dia lewat, mutarnya juga susah kan. Kalau sudah masuk situ susah mutarnya, jalan sempit semua, makanya di ujung pasti dikasih supaya truk bertonase besar tidak lewat,” katanya. Tak hanya itu, Danjen juga memastikan moda transportasi angkutan kota (angkot) yang melintas di Jalan Paledang dan Jalan Pahlawan tetap beroperasi seperti biasa. Meski dua ruas jalan tersebut sedang terganggu akibat dampak pembangunan double track. Meski ada penutupan dan rekayasa lalu lintas dengan jembatan darurat atau jalur di samping jalan utama yang akan dibangun, sambung Danjen, angkot yang melintas pada dua jalan itu tetap beroperasi seperti biasa. Misalnya angkot 02 dan 14 jurusan Sukasari-Bubulak atau angkot yang biasa melintasi Jalan Pahlawan-Empang tetap bisa melintas. Begitu pula di Jalan Paledang, angkot yang biasa lewat tetap boleh melintas di jembatan darurat. “Masih bisa, kan melalui jembatan darurat yang dibuat pihak kontraktor,” katanya. Namun, mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dishub) Kota Bogor itu menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas terhadap operasional angkot bisa saja terjadi jika terjadi kepadatan pada dua ruas jalan tersebut dan terjadi krodit. Kebijakan itu sifatnya insidental. “Bisa, ya insidental saja di lapangan. Kita lihat volume lalu lintasnya. Kalau padat banget, ya akan ada rekayasa lalin. Dengan tujuan memecah krodit dan arus lalu lintas. Jadi bisa rekayasa lalinnya dialihkan ke jalan lain,” ujarnya. Sekadar diketahui, kepolisian bersama petugas mengalihkan arus lalu lintas di dua titik jalan mulai Rabu (24/2) hingga enam bulan ke depan. Yakni Jalan Raya Pahlawan arah Empang dan sebaliknya serta ruas Jalan Raya Paledang, imbas pembangunan jalur rel ganda. Selain mengalihkan arus, petugas juga sudah menyiapkan jembatan sementara atau jembatan bailey untuk kedua jalur tersebut. Namun, kendaraan besar seperti bus dan tronton tidak bisa melewati kedua jalur tersebut. Petugas menempatkan alat pengukur kendaraan di dekat Jalan Pahlawan, tepatnya di Simpang Bogor Nirwana Residence (BNR) agar tidak ada kendaraan besar yang menerobos. “Yang bisa melintas di jalur Empang adalah kendaraan umum, kecuali tronton atau kendaraan besar,” tegas Kanit Turjawali Polresta Bogor Kota, AKP Budi Suratman. Sama halnya dengan Jalan Paledang, petugas akan ditempatkan di pertigaan Bank BNI. Sehingga kendaraan yang bisa memasuki Jalan Paledang hanya kendaraan umum dan pribadi, kecuali kendaraan besar. (dil/a/mam/py)