Minggu, 21 Desember 2025

Bikin Underpass Kebonpedes Butuh Pembebasan Lahan

- Jumat, 5 Maret 2021 | 11:00 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih be­kerja keras agar bisa mendapat­kan sokongan dana dari pemerin­tah pusat untuk beberapa pe­kerjaan strategis yang membu­tuhkan biaya besar. Salah satunya pembangunan underpass di perlintasan Kereta Api (KA) Ke­bonpedes, Jalan Pemuda. Perlintasan KA di kawasan tersebut seringkali krodit dan menjadi sumber kemacetan. Selain tertahan laju kereta api, arus lalu lintas di wilayah tersebut juga padat karena jalanan menyempit saat melintasi perlintasan kereta. Selain untuk pembangunan, rencana tersebut juga harus dibarengi pembebasan lahan untuk memenuhi kebutuhan dalam desain. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Badan Perenca­naan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudi Mashudi. Menurutnya, dari beberapa pekerjaan yang di­ajukan, baru pekerjaan pena­taan kawasan Suryakencana yang disetujui pemerintah pusat. Itu pun melalui pinja­man lunak program Pemuli­han Ekonomi Nasional (PEN) dengan kisaran biaya Rp31 miliar. Sedangkan usulan lain ada kendala berbeda-beda. ”Salah satunya underpass di Kebonpedes yang harus terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan. Desain sudah. Jadi sebelum fisik di­bangun perlu ada pembeba­san lahan di situ,” katanya saat ditemui Metropolitan di Balai Kota Bogor, Kamis (4/3). Berbeda halnya dengan usu­lan bangun ulang Jembatan Otista dan Jembatan Sempur yang sudah punya Detail Engineering Design (DED), namun tidak bisa terkaver melalui PEN lantaran harus membangun dengan skema multiyears. Rencana ini akhir­nya dimasukkan dalam sepu­luh usulan pekerjaan prioritas kepada pemerintah pusat. Ia menjelaskan, Pemkot Bo­gor berharap pembangunan dan pembebasan lahan un­derpass Kebonpedes bisa dikaver pemerintah pusat, seperti saat pembangunan flyover Jalan RE Martadinata. Meski untuk itu pembebasan lahan menjadi kewajiban APBD Kota Bogor dan pekerjaan fisik oleh pemerintah pusat. ”Kita harap bisa seperti itu. Pembebasan lahan dan pembangunan bisa oleh pe­merintah pusat,” paparnya. Sejauh ini, sambung dia, su­rat sudah kirim dan setelah rapat dengan Kantor Staf Pre­siden (KSP) dan Kementerian Maritim dan Investasi ada be­berapa nomenklatur yang ha­rus diubah. ”Dan pengajuan surat wali kota sudah disam­paikan lagi ke sana,” jelasnya. Dalam usulan pembangu­nan itu, sejatinya pemerin­tah pusat hanya meminta pemerintah daerah melen­gkapi beberapa persyaratan. Di antaranya kelengkapan dokumen perencanaan dan DED serta status tanah. ”Su­dah dua kali mengadakan forum pertemuan dengan kita. Bahkan, mereka men­goordinasikan dengan ke­menterian. Beberapa kemen­terian pun sudah turun ke lapangan. Kita tunggu itu,” jelas Rudi. (ryn/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X