METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih bekerja keras agar bisa mendapatkan sokongan dana dari pemerintah pusat untuk beberapa pekerjaan strategis yang membutuhkan biaya besar. Salah satunya pembangunan underpass di perlintasan Kereta Api (KA) Kebonpedes, Jalan Pemuda. Perlintasan KA di kawasan tersebut seringkali krodit dan menjadi sumber kemacetan. Selain tertahan laju kereta api, arus lalu lintas di wilayah tersebut juga padat karena jalanan menyempit saat melintasi perlintasan kereta. Selain untuk pembangunan, rencana tersebut juga harus dibarengi pembebasan lahan untuk memenuhi kebutuhan dalam desain. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudi Mashudi. Menurutnya, dari beberapa pekerjaan yang diajukan, baru pekerjaan penataan kawasan Suryakencana yang disetujui pemerintah pusat. Itu pun melalui pinjaman lunak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan kisaran biaya Rp31 miliar. Sedangkan usulan lain ada kendala berbeda-beda. ”Salah satunya underpass di Kebonpedes yang harus terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan. Desain sudah. Jadi sebelum fisik dibangun perlu ada pembebasan lahan di situ,” katanya saat ditemui Metropolitan di Balai Kota Bogor, Kamis (4/3). Berbeda halnya dengan usulan bangun ulang Jembatan Otista dan Jembatan Sempur yang sudah punya Detail Engineering Design (DED), namun tidak bisa terkaver melalui PEN lantaran harus membangun dengan skema multiyears. Rencana ini akhirnya dimasukkan dalam sepuluh usulan pekerjaan prioritas kepada pemerintah pusat. Ia menjelaskan, Pemkot Bogor berharap pembangunan dan pembebasan lahan underpass Kebonpedes bisa dikaver pemerintah pusat, seperti saat pembangunan flyover Jalan RE Martadinata. Meski untuk itu pembebasan lahan menjadi kewajiban APBD Kota Bogor dan pekerjaan fisik oleh pemerintah pusat. ”Kita harap bisa seperti itu. Pembebasan lahan dan pembangunan bisa oleh pemerintah pusat,” paparnya. Sejauh ini, sambung dia, surat sudah kirim dan setelah rapat dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Maritim dan Investasi ada beberapa nomenklatur yang harus diubah. ”Dan pengajuan surat wali kota sudah disampaikan lagi ke sana,” jelasnya. Dalam usulan pembangunan itu, sejatinya pemerintah pusat hanya meminta pemerintah daerah melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya kelengkapan dokumen perencanaan dan DED serta status tanah. ”Sudah dua kali mengadakan forum pertemuan dengan kita. Bahkan, mereka mengoordinasikan dengan kementerian. Beberapa kementerian pun sudah turun ke lapangan. Kita tunggu itu,” jelas Rudi. (ryn/py)