Polemik terkait Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) sebesar Rp36 miliar, kini sedikit menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor ikut mendorong Pemkab Bogor segera mencairkan PMP kepada perusahaan pelat merah tersebut. KETUA DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengungkapkan, sebelum PMP dicairkan PT PPE harus menyertakan kajian investasi dan aset yang akan dijadikan dasar agar PMP yang diberikan tidak salah guna. Sebab, berdasarkan informasi, PMP yang diminta PT PPE ditujukan untuk menyelamatkan beberapa aset yang hendak dilelangkan oleh bank karena adanya utang yang tidak bisa dibayarkan PT PPE. ”Saat aset akan dilelang oleh salah satu bank, PPE tentu sudah membuat kajian. Saat diselamatkan aset tersebut masih bisa terpakai atau tidak? Kalau memang menyelamatkan aset itu menguntungkan dan menopang kemajuan PPE, kami akan bantu,” kata Rudy. Bukan hanya menunggu kajian investasi dari PPE, pihak legislatif juga saat ini tengah melakukan kajian terhadap proses pencairan PMP. Sebab, berdasarkan perda sebelumnya, PMP untuk PT PPE seharusnya dicairkan terakhir pada 2017 dengan total nominal Rp200 miliar. Namun karena ada kendala satu dan lain hal, dana tersebut tidak diberikan kepada perusahaan yang sempat diwacanakan untuk dipailitkan ini. ”Memang saat PMP 2014 itu masih ada yang belum dikucurkan Pemkab Bogor, tapi Perda PMP tersebut berlaku sampai 2017 yang artinya sudah tidak berlaku. Jadi kita sedang kaji dulu, karena ini perlu ada perda perubahan,” terangnya. Sebelumnya, General Manager PT PPE, Hidayatul Mustafid, mengatakan, saat ini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini tengah mencoba bangkit dari keterpurukan. Bahkan, perusahaan berpelat merah ini sudah bisa memberikan kontribusi jika Pemkab Bogor mau mendukung dengan memberikan PMP sebesar Rp36 miliar. ”PMP PT PPE Rp200 miliar dan baru dikeluarkan Pemkab Bogor Rp164 miliar secara bertahap dan masih ada kewajiban pemerintah daerah memberikan sisa PMP kita Rp36 miliar sesuai amanat perda dan itu harus dijalankan amanat itu,” katanya. Meski di tengah pandemi Covid-19, PT PPE berhasil membuka unit bisnis baru. Di antaranya Batching Plant Cibungur wilayah Barat dan Batching Plant Cirimekar. ”Lalu ada SPBU yang akan kita akan bangun di wilayah Cibinong dan belum lagi dari sektor energi pengolahan sampah menjadi RDF dan menjadi listrik. Ini konkret dan kerja nyata. Pemerintah harus mendukung penuh capaian satu tahun ini yang sudah berjalan,” ungkapnya. Sementara itu, Direktur Utama PT PPE, Agus Setiawan, mengatakan, PMP tahap akhir sejak 2017 hingga Maret 2021 tak kunjung dicairkan. Sementara pencairan dana puluhan miliar itu sangat diharapkan jajarannya. Sebab, salah satu aset milik PT PPE berupa tanah seluas satu hektare akan dilelang bank swasta terkait utang-piutang. “Agar bisa menyelamatkan aset, kami sebagai petugas dan Pemkab Bogor sebagai pemilik aset mesti secepatnya mencairkan PMP tahap akhir kepada direksi PT PPE,” katanya. Agus menerangkan, untuk aset yang bakal dilelang tersebut harganya mencapai kisaran kurang lebih Rp20 miliar dengan bentuk berupa tanah seluas 10.000 meter persegi atau satu hektare. “Untuk nilainya aset itu kalau misalkan harga pasaran tanah di lokasi lahan di wilayah Kecamatan Gunungputri semeternya Rp2 juta, berarti kalau dikalikan 10.000 meter harganya mencapai Rp20 miliar,” tuturnya. Untuk menyelamatkan aset berharganya, PT PPE mesti sudah memperoleh pencairan PMP tahap akhir dari pemerintah daerah setempat. Adapun total utang kepada pihak bank swasta yang tercatat jajarannya, Agus mengaku PT PPE memiliki utang mencapai Rp30 miliar lebih.“Kalau utang kita PT PPE yang saya ketahui kepada pihak swasta di kisaran Rp30 miliar lebih,” ujarnya. Namun ketika disinggung utang senilai puluhan miliar oleh PT PPE kepada bank swasta maupun pihak lainnya, itu terjadi di kepemimpinan sebelumnya. Agus menjawab, “Kalau boleh jujur mah, aku ketiban getahnya saja.” Akan tetapi, sambung dia, apabila Pemkab Bogor tidak segera mencairkan PMP tahap akhir kepada PT PPE senilai Rp36 miliar dalam waktu dekat, dirinya mengaku tidak akan merasa rugi apabila harus kehilangan aset di perusahaan yang dipimpinnya itu. “Kalau saya sih nggak akan rugi kalau aset itu dilelang dan dibeli pihak lain, karena saya kan di sini hanya petugas. Jadi yang rugi pastinya Pemkab Bogor, karena yang punya aset itu kan Pemda Kabupaten Bogor bukan saya,” tandasnya. (dil/c/mam/py)