Minggu, 21 Desember 2025

BPN Cetak 90 Ribu Sertifikat Tahun Ini

- Rabu, 31 Maret 2021 | 11:09 WIB

Program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor terus berjalan. Tahun ini, Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, menargetkan 90 ribu bidang tanah yang akan disertifikasi. ”Proses pengukuran hampir 100 persen. Mudah-mudahan bisa selesai dalam satu tahun anggaran ini,” terang Sepyo kepada Metropolitan, Selasa (30/3). Untuk kuota, sambung Sepyo, tahun ini Kabupaten Bogor mengerjakan 65 ribu bidang PTSL. Informasi yang didapat, kuota sebanyak itu diberikan di Kecamatan Ciampea, Ka­bupaten Bogor. Sebanyak 65 ribu bidang itu tersebar di 26 desa. Di samping itu, Sepyo men­gungkapkan pihaknya masih harus menyelesaikan bebe­rapa bidang tanah yang belum terselesaikan tahun lalu. ”Yang belum selesai kami selesaikan tahun ini bersamaan dengan 65 ribu bidang tanah di 26 desa di Ciampea. Total ke­seluruhan berarti sekitar 90 ribu bidang,” paparnya. Sepyo juga mengungkapkan, 65 ribu bidang tanah yang tersebar di 26 desa di Keca­matan Ciampea tengah diukur petugas. Namun terisar isu kalau harga untuk mendapat­kan sertifikat tanah dari pro­gram Jokowi ini dipatok hingga Rp650 ribu. Untuk itu, Sepyo menjelas­kan, aturan pembiayaan PTSL telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ke­pala Badan Pertanahan Na­sional, Menteri dalam Ne­geri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Ter­tinggal dan Transmigrasi, nomor : 25/SKB/V/2017. Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, pemerintah mene­tapkan biaya maksimal ya­kni Rp150 ribu per bidang. Begitu juga dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor sebesar Rp150 ribu untuk setiap bidang tanah. ”Aturan tersebut sudah jelas. Maka jalankan lah dengan baik, apalagi program PTSL ini untuk masyarakat,” jelasnya. Jika ada pembiayaan me­lebihi dari yang telah dite­tapkan, Sepyo menyebutkan itu adalah biaya yang harus dikeluarkan masyarakat da­lam hal pemberkasan, sebe­lum sertifikat PTSL diberikan. ”Tapi jangan ada patokan harga, karena kondisi setiap tanah itu berbeda. Jangan lah keluar dari aturan yang ada. Ini program yang baik dari pemerintah. Maka masyara­kat juga harus ikut menga­wasi. Kalau kami kan sifatnya lebih kepada teknis, bukan pengawasan seperti ini,” te­gasnya. Untuk itu, ia meminta ma­syarakat ikut aktif memantau program PTSL agar tidak ada tindakan korupsi dalam pro­gram yang ditargetkan selesai pada 2024. ”Masyarakat harus ikut mengawasi. Kalau me­mang ditemukan pelangga­ran dan tidak sesuai aturan yang ada ya laporkan,” pung­kasnya.(dil/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X