METROPOLITAN – Jelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor rupanya tegas melarang semua tempat hiburan beroperasi. Meskipun sebelumnya bupati Bogor memperbolehkan sejumlah tempat wisata dan hiburan beroperasi kembali di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan jika Pemkab Bogor sedang melakukan kajian terhadap sejumlah pelarangan yang nantinya akan diterapkan pada bulan puasa. Namun dipastikan ada sejumlah tempat hiburan dan wisata seperti karoke, spa, tempat pijat dan lainnya yang tidak akan mendapatkan izin beroperasi selama puasa. "Tidak boleh semua. Pokoknya bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel," katanya kepada Metropolitan, Selasa (30/3). Padahal, tempat hiburan seperti tempat karaoke, kafe, restoran dan lainnya baru saja diperbolehkan beroperasi beberapa waktu lalu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor terkait PPKM. Agus menekankan, sanksi yang akan diberikan berlandaskan peraturan yang tertuang dalam PPKM dan Perda Ketertiban Umum (Tibum). "Kalau bulan puasa itu jatuhnya akan kami sanksi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Namanya bulan suci Ramadan semuanya harus konsentrasi ibadah, makanya semua tempat hiburan malam akan kami tutup," tegasnya. Sekadar diketahui, dibukanya sektor rumah karaoke dan pijat tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/215/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor. Melalui keputusan tersebut, Pemkab Bogor membuka sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang dalam PSBB berbasis mikro sebelumnya. Sejumlah sektor yang diperbolehkan dibuka pada perpanjangan PSBB ke-13 ini yakni bioskop dan rumah bernyanyi. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas. Untuk jam operasional pukul 10:00 sampai pukul 21:00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk arena bernyanyi diperkenankan beroperasi mulai pukul 10:00 hingga pukul 21:00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau fasilitas hotel, resort, cottage, vila, homestay dan penginapan boleh beroperasi. Tak hanya rumah bernyanyi, perawatan tubuh seperti tempat refleksi dan spa juga diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10:00 hingga 21:00 WIB. Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti maksimal pengunjung 50 persen dari total kapasitas. (dil/b/mam/py)