Senin, 22 Desember 2025

Selama Puasa THM Wajib Ditutup!

- Rabu, 31 Maret 2021 | 11:08 WIB

METROPOLITAN – Jelang Ra­madan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor rupanya tegas me­larang semua tempat hiburan bero­perasi. Meskipun sebelumnya bu­pati Bogor memperbolehkan sejumlah tempat wi­sata dan hiburan beroperasi kem­bali di masa Pemberlakuan Pemba­tasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan jika Pemkab Bogor sedang melakukan kajian ter­hadap sejumlah pelarangan yang nantinya akan diterapkan pada bulan puasa. Namun dipastikan ada sejum­lah tempat hiburan dan wisata se­perti karoke, spa, tempat pijat dan lainnya yang tidak akan mendapatkan izin beroperasi selama puasa. "Tidak boleh semua. Pokoknya bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel," katanya kepada Metropolitan, Selasa (30/3). Padahal, tempat hiburan seperti tempat karaoke, kafe, restoran dan lainnya baru saja diperbolehkan berope­rasi beberapa waktu lalu ber­dasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor terkait PPKM. Agus menekankan, sanksi yang akan diberikan berlan­daskan peraturan yang tertu­ang dalam PPKM dan Perda Ketertiban Umum (Tibum). "Kalau bulan puasa itu jatuh­nya akan kami sanksi meng­gunakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Namanya bulan suci Ramadan semuanya ha­rus konsentrasi ibadah, ma­kanya semua tempat hiburan malam akan kami tutup," te­gasnya. Sekadar diketahui, dibukanya sektor rumah karaoke dan pijat tertuang dalam Keputu­san Bupati Bogor Nomor 443/215/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor. Melalui keputusan tersebut, Pemkab Bogor membuka sejumlah sektor yang sebelumnya sem­pat dilarang dalam PSBB ber­basis mikro sebelumnya. Se­jumlah sektor yang diperbo­lehkan dibuka pada perpan­jangan PSBB ke-13 ini yakni bioskop dan rumah bernyanyi. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasi­tas. Untuk jam operasional pukul 10:00 sampai pukul 21:00 WIB serta menerapkan proto­kol kesehatan ketat. Sedangkan untuk arena bernyanyi diper­kenankan beroperasi mulai pukul 10:00 hingga pukul 21:00 WIB, dengan kapasitas maksi­mal 50 persen. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau fasilitas hotel, resort, cottage, vila, homestay dan penginapan boleh beroperasi. Tak hanya rumah bernyanyi, perawatan tubuh seperti tem­pat refleksi dan spa juga dip­erbolehkan beroperasi mulai pukul 10:00 hingga 21:00 WIB. Namun tetap harus menerap­kan protokol kesehatan ketat, seperti maksimal pengunjung 50 persen dari total kapasitas. (dil/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X