Senin, 22 Desember 2025

Ngeri! Ribuan Aset Pemkot Belum Bersertifikat

- Kamis, 1 April 2021 | 11:55 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (Foto : Dokumentasi pribadi)
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (Foto : Dokumentasi pribadi)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor rupanya masih lemah dalam sertifikasi aset. Dari 4.158 aset milik pemkot yang tersebar seantero Kota Bogor, baru 658 bidang yang memiliki sertifikat. Hal itu pun memancing reaksi Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya. Sebab, memicu indikasi banyaknya aset negara di wilayah hukum Pemkot Bogor yang lepas tanpa syarat dan tanpa disadari menjadi kerugian besar bagi pemkot dan masyarakat Kota Bogor. DENGAN lantang, Atty me­minta pemkot berusaha dan berupaya mengembalikan aset kota sebagaimana mestinya. “Saya minta Pemkot Bogor mengusut tuntas dan mengem­balikan aset Kota Bogor pada tempat yang semestinya se­bagai aset berharga milik pemkot,” katanya, Rabu (31/3). Atty menilai banyaknya ok­num mafia tanah yang meru­gikan dan menguap menga­kibatkan hilangnya aset milik pemerintah. “Seharusnya ada semangat yang sama untuk menjaga aset-aset berharga, khususnya di Kota Bogor,” katanya. Menurutnya, pemkot ter­lalu lengah untuk mengurus soal tersebut. Di mana aset Kota Bogor tidak diurus se­cara tuntas dan dilegalkan menjadi daftar aset pemkot. Hal ini menjadi pertanyaan apa tugas dan kerja bagian aset pemkot selama ini. “Ba­nyak aset-aset Bogor yang digugat dan kalah itu besar. Atau kata lainnya, hanya se­bagian kecil dimenangkan pemkot. Ini menjadi perha­tian serius kepala daerah dan mempertanyakan keberanian­nya menjaga aset pemkot sebagai aset rakyat,” bebernya. Kepala daerah seperti Wali Kota Bogor, Bima Arya, seha­rusnya bisa membuktikan dalam melawan oknum ma­fia tanah. Ia mencontohkan kasus di mana pemkot tidak punya keberanian mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) dari salah satu PT yang men­guasai tanah di Pasar Induk TU Kemang, Tanahsareal. “Di mana dalam MoU-nya jelas tidak dipatuhi,” terangnya. Hal ini menjadi kerugian atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor dan ia mendapat informasi bahwa ada tanah milik negara di lokasi tersebut, aset pemkot dalam bentuk HPL dilepas tanpa syarat ke­pada salah satu PT di wilayah Kelurahan Menteng, Bogor Barat. “Sangat tidak rasional jika pelepasan HPL tanpa ada MoU. Sementara masyarakat Kota Bogor dalam wilayah pemu­kiman miskin dan kumuh masih banyak yang menyewa ke pemkot. Jika dilepas men­jadi tanah milik dengan proses waktu puluhan tahun, untuk melepasnya terjadi transaksi jual beli dan adanya pajak BPHTB yang dikenakan pada masyarakat,” beber anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. “Jika tanah pemkot diserahkan pada cukong yang punya po­hon uang malah terindikasi gratis,” sambungnya. Melihat fakta di lapangan, ia menilai Pemkot Bogor lebih pro kepada ‘cukong’ dan tuan tanah dibanding pro pada masyarakat miskin yang me­miliki identitas atau domisili setempat. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Keu­angan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Dheri Wiriadi­rama pernah mengungkapkan bahwa dari 4.158 aset Pemkot Bogor berupa bidang tanah, jalan dan bidang selain jalan, rupanya baru 658 bidang tanah yang tersertifikasi sampai akhir 2020. “Jadi yang belum ter­sertifikasi ada 3.500 bidang yang tersertifikasi,” katanya. Masih banyaknya aset yang belum tersertifikasi, sambung dia, lantaran target sertifi­kasi aset belum banyak te­realisasi dalam beberapa tahun belakangan. Memang dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistema­tis Lengkap (PTSL), Dheri mengaku hal itu membantu pemkot dalam hal sertifikasi aset. Hanya saja ia belum bisa menjawab saat ditanya berapa target aset yang akan disertifikasi tahun ini. ”Iya dulu target pensertifikatan belum terlalu banyak. Sekarang kita banyak terbantu setelah ada program PTSL,” tuntasnya. (ryn/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X