METROPOLITAN - Meski telah diberi peringatan, rupanya masih banyak Pekerja Seks Komersial (PSK) yang nekat beroperasi di bulan Ramadan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bogor pun mengamankan puluhan PSK yang masih menjajakan diri secara langsung maupun melalui media sosial. Selama Ramadan, petugas Satpol PP menangkap 29 wanita yang diduga PSK. Razia tersebut dilakukan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). “Kita akan terus melakukan operasi selama Ramadan. Kemarin kita operasi di dua wilayah, di antaranya Kecamatan Kemang dan Cibinong,’’ kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Pol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara. Untuk di Cibinong, sambung Rhama, Satpol PP mengamankan 16 wanita terduga PSK yang berada di satu kamar dengan laki-laki yang bukan suami sahnya. Saat operasi tersebut, petugas menurunkan 50 personel. ”Di Cibinong kami mendatangi satu hotel, di dalamnya ada 16 wanita yang sedang berada dalam kamar. Setelah kita cek KTP-nya, mereka bukan suami istri. Mereka langsung kita bawa ke mako untuk didata,” bebernya. Menurut Rhama, pihaknya mendapatkan informasi dari media sosial jika hotel tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi. Usai menggelar operasi di Cibinong, Satpol PP bergerak ke Kecamatan Kemang. “Petugas kembali menjaring 13 wanita yang diduga sebagai PSK. Mereka diamankandi Jalan Kemang-Parung. Sebanyak 13 wanita kita bawa ke mako untuk didata,” terangnya. Ia menambahkan, total 29 wanita yang diduga sebagai PSK diamankan petugas penegak perda ke Mako Satpol PP yang selanjutnya akan diproses asesmen oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor. ”Sudah berkembang asusila berkedok aplikasi media sosial. Mayoritas dari hasil kita malam ini adalah pengguna aplikasi tersebut,” paparnya. Dari proses asesmen yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, yang kedapatan sebagai PSK akan dikirim ke panti sosial di Cibadak, Sukabumi. ”Kita akan sering lakukan operasi pekat ini, baik di hotel, panti pijat, tempat hiburan malam dan lain sebagainya untuk menekan penyakit masyarakat. Apalagi, ini bulan suci Ramadan, ditambah Surat Edaran Bupati Bogor bahwa tempat hiburan malam, panti pijat dan tempat bernyanyi tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan,” bebernya. Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menuturkan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan. “Nggak boleh semua. Bulan puasa sebaiknya ibadah. Kalau ada yang buka kami segel,” katanya. Bagi THM yang masih nekat beroperasi selama Ramadan, maka Satpol PP akan menyegel dan memberikan denda. “Kalau bulan puasa itu akan kami sanksi menggunakan Perda Ketertiban Umum,” jelasnya. “Di bulan suci Ramadan, semua harus konsentrasi ibadah. Karena itu semua tempat hiburan malam kami tutup,” pungkas Agus. (mul/c/mam/py)