Senin, 22 Desember 2025

Nekat Beroperasi, Bima Ancam Cabut Izin Kaboeka Karaoke

- Rabu, 28 April 2021 | 11:50 WIB

METROPOLITAN – Meski telah dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, rupanya masih ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi. Hal itu membuat Wali Kota Bogor Bima Arya geram. Ia pun tak segan akan memberikan sanksi berupa pen­cabutan izin hingga penutupan permanen pada THM yang masih buka saat Ramadan. Diketahui, Satpol PP menyegel THM Kaboeka Karaoke yang keda­patan beroperasi saat Ramadan. Bima terlihat kesal mendengar masih adanya THM yang beroperasi saat Pemkot Bogor sudah mengeluarkan SE Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham tentang pelaksanaan kegiatan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Di mana aturan ini melarang semua THM beroperasi selama Ramadan dan tidak boleh beroperasi hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri. Untuk sanksi yang dijatuhkan, sambung Bima Arya, ada sanksi terberat penutupan permanen hingga pencabutan izin. “Untuk THM membandel, saya minta diberikan sanksi terberat, tidak usah pusing sanksi paling berat apa, ya terapkan. Dise­gel permanen kalau memun­gkinkan, silakan disegel per­manen saja. Sanksi paling berat harus, pencabutan izin juga,” kata Bima Arya saat di­temui Metropolitan di Balai Kota Bogor, Selasa (27/4).­ Politisi PAN itu menegaskan, tidak ada toleransi bagi THM yang membandel, seperti ta­hun sebelumnya. Sehingga sanksi tegas semestinya bisa dijatuhkan. “Ya, tidak ada ampun di situ, keterlaluan menurut saya,” tambahnya. Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri Kota Bogor menutup Ka­boeka Karaoke di Jalan Pajaja­ran, Kecamatan Bogor Timur, Kamis (23/4) malam. Tempat Hiburan Malam (THM) itu disegel karena membandel buka di bulan Ramadan. Pa­dahal sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya telah mengelu­arkan surat edaran. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menuturkan, pihaknya sudah menyegel THM Kaboeka Karaoke yang mem­bandel buka saat Ramadan. Pihaknya juga sudah meman­tau THM dan ada informasi beberapa yang membandel. “Kami lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara. Ditutupnya hingga H+7 Idul Fitri sesuai SE Wali Kota Bogor. Dalam surat jelas karaoke tidak boleh buka selama Ramadan,” tuntasnya. (ryn/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X