Senin, 22 Desember 2025

Asyik! Huntap Sukajaya dan Cigudeg Selesai Dibangun

- Kamis, 29 April 2021 | 11:10 WIB

METROPOLITAN - Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi pengungsi kor­ban bencana alam tanah longsor dan banjir bandang di Kabupaten Bogor akan mulai diisi pertengahan tahun ini. Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabu­paten Bogor, Lestia Irmawati, menjelaskan, saat ini ada dua lokasi pembangunan huntap. Yakni di Desa Sukaraksa, Ke­camatan Cigudeg, sebanyak 205 unit rumah dan Desa Urug, Kecamatan Sukajaya, 358 unit. ”Di Sukaraksa sudah 100 per­sen (selesai, red). Saat ini sedang persiapan serah te­rima (PHO). Sementara di Desa Urug target selesai akhir Mei 2021,” kata Irma, Rabu (28/4). Selain itu, Irma juga memas­tikan, fasilitas di huntap ter­sebut tersedia jaringan listrik, air bersih dan drainase yang bisa dimanfaatkan penghu­ninya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Meski begitu, jumlah 563 huntap di dua desa masih kurang untuk me­nampung korban bencana alam. Sebab, berdasarkan catatan Pemkab Bogor, jum­lah warga terdampak ben­cana yang terjadi awal 2020 itu hampir mencapai 2.000 Kepala Keluarga (KK). ”Masih sangat kurang. Tapi, kami terus berupaya menam­bah huntap secara bertahap. Kami ajukan juga permohonan bantuan pembangunan huntap ini ke BNPB dan Kemente­rian PUPR. Masing-masing 500 unit,” jelasnya. Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, saat ini pemerintah pusat sedang membangun huntap di dua desa, yakni Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg dan huntap di Desa Urug Keca­matan Sukajaya. ”Pembangu­nan huntap di dua lokasi tersebut dilaksanakan secara multiyears atau berlangsung sejak 2020 hingga 2021. Se­moga pembangunannya bisa selesai seluruhnya pada 2021 dan masyarakat korban ben­cana bisa segera menempati huntap ini,” ujarnya. Tak hanya itu, ia juga menga­ku akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Pusat agar pembangunan huntap pada dua desa tersebut ditambah. Sebab, ada 2.000 KK yang ter­dampak bencana. Pemerintah Kabupaten Bo­gor saat ini tengah mengaju­kan permohonan pembangu­nan 500 huntap kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 500 Huntap kepada pemerintah provinsi dan 500 huntap lainnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Ke­men-PUPR). (*/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X