METROPOLITAN – Pasca-terungkapnya kasus prostitusi online oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor pun serius menyikapi persoalan ini. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, mengaku segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Sebab, dalam perda tersebut belum ada pasal yang mengikat terkait hukuman bagi pelaku prostitusi online. Tidak hanya pelaku prostitusi online, politisi PKS ini juga akan memasukkan pasal yang mengikat bagi penyedia kamar hotel ataupun tempat kepada pelaku prostitusi ini. Kita akan lakukan kajian lagi, apakah perlu merevisi Perda Tibum ini. Kalau belum ada yang mengatur tentang itu, tentunya kita akan lakukan revisi,” kata Agus kepada Metropolitan, Senin (3/5). Agus pun meminta pihak Diskominfo melakukan kajian terkait adanya aplikasi MiChat ini. Sebab, berdasarkan kacamatanya, aplikasi ini terlalu banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya bagi masyarakat luas. Sehingga jika ingin melarang aplikasi MiChat ini, setidaknya pihak Diskominfo Kabupaten Bogor memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat. ”Ini kan kasusnya sudah banyak. Jadi lebih baik Diskominfo memberikan rekomendasi ke pusat dan nanti kami akan dorong juga melalui DPR RI,” ungkapnya. Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Hasilnya, enam wanita yang diduga tengah menunggu pria hidung belang diangkut Tim Penegak Perda ini. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, mengatakan, terungkapnya prostitusi online yang berlokasi di salah satu hotel di kawasan Sentul ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya. Dari enam wanita yang diangkut, dua di antaranya diamankan saat berada di kamar hotel. Sementara empat lainnya diamankan dari satu kontrakan. “Jadi, mereka semua itu sedang menunggu lelaki hidung belang,” kata Iman kepada Metropolitan, Senin (3/5). Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait masih maraknya prostitusi melalui aplikasi MiChat di Kabupaten Bogor. Atas dasar itu, jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan operasi penangkapan dengan cara memancing wanita ini. Mereka (para wanita, red) yang diamankan biasanya memasang fotonya di aplikasi MiChat. Lelaki hidung belang pun bisa dengan mudah menemukan wanita yang menjajakan diri. Modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui pria hidung belang yakni dengan memasang profil perempuan berwajah cantik pada aplikasi kencan. Setelah itu, ketika ada yang tertarik, mereka melakukan komunikasi chat dan meyakinkan untuk transaksi dengan cara melakukan transfer terlebih dulu sebelum bertemu. Setelah pria hidung belang tersebut percaya, perempuan itu menawarkan beberapa hotel ternama. “Setelah melakukan transfer, diarahkan untuk ke hotel yang telah disepakati,” kata Iman. Namun, hal itu hanya akal-akalan untuk semata-mata meyakinkan calon korbannya. Padahal, perempuan yang dimaksud tidak akan pernah ada di hotel tersebut. “Memang modusnya sangat meyakinkan,” ujarnya. Bahkan ketika calon korban sudah berada di hotel yang dituju, perempuan itu meminta bayaran lagi sebagai jaminan keamanan dirinya berada di hotel. “Diminta transfer lagi, tetapi tidak nongol-nongol, kasus ini sedang kita pelajari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya. (dil/c/mam/py)