METROPOLITAN - Tiga pekan ini, jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor setiap malamnya melakukan giat razia Pekerja Seks Komersial (PSK). Berdasarkan data yang disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, selama Ramadan pasukannya mengamankan 75 PSK yang menjajakan diri secara online. ”Selama Ramadan, dari Operasi Pekat kita mengamankan 75 PSK, paling banyak dari aplikasi MiChat,” kata Iman kepada Metropolitan, Rabu (5/5). Menurutnya, para PSK yang sudah terjaring ini selanjutnya didata dan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor untuk dibawa ke panti rehabilitasi. Iman mengungkapkan, fenomena PSK melalui aplikasi online MiChat ini memang semakin marak di Kabupaten Bogor. Di mana para PSK ini menjajakan diri dengan sistem Booking Order (BO). ”Aplikasi ini sangat berbahaya dan kita akan meminta Diskominfo membuat kajian dan mengajukan ke pusat untuk penutupan aplikasi,” ujarnya. Sekadar diketahui, para PSK yang menjajakan diri di aplikasi MiChat ini ternyata berlokasi mulai dari hotel, kosan hingga kontrakan yang tersebar di Kecamatan Cibinong. Pasca-terungkapnya kasus prostitusi online oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor pun serius menyikapi persoalan ini. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, mengaku akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Sebab, dalam perda tersebut belum ada pasal yang mengikat terkait hukuman bagi pelaku prostitusi online. Tidak hanya pelaku prostitusi online, politisi PKS ini juga akan memasukkan pasal yang mengikat bagi penyedia kamar hotel ataupun tempat kepada pelaku prostitusi ini. ”Kita akan kaji lagi, apakah perlu melakukan revisi Perda Tibum ini. Kalau belum ada yang mengatur tentang itu, kita akan revisi,” katanya. Agus pun meminta pihak Diskominfo melakukan kajian terkait adanya aplikasi MiChat. Sebab, berdasarkan kacamatanya, aplikasi ini terlalu banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya bagi masyarakat luas. Sehingga jika ingin melakukan pelarangan penggunaan aplikasi MiChat ini, setidaknya pihak Diskominfo Kabupaten Bogor memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat. ”Ini kan kasusnya sudah banyak. Jadi lebih baik Diskominfo memberikan rekomendasi ke pusat dan nanti kami akan dorong juga melalui DPR RI,” ungkapnya. (dil/b/mam/py)