Usai melakukan pembahasan yang cukup panas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya telah menyelesaikan skema refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk penanganan Covid-19. MELALUI Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pemkot Bogor menetapkan Rp95 miliar yang dilakukan pergeseran anggaran. Dari anggaran tersebut, sebagian dianggarkan untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 di puskesmas di Kota Bogor. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan, Pemkot Bogor telah menyelesaikan refocusing untuk penanganan Covid-19 jelang berakhirnya Ramadan 2021. Sehingga usai libur bersama, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dapat menggunakan anggarannya sesuai kebutuhan. Refocusing ini dilakukan untuk mendukung program penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari dana transfer pusat. Mulanya Pemkot Bogor memperkirakan pregeseran anggaran dari DAU minimal 8 persen dan DID yang sudah dikucurkan ke pemerintah daerah minimal 30 persen. “DAU dari pusat Rp700 miliar, kalau 8 persen berarti sekitar Rp56 miliar dan DID dari pusat Rp50 miliar, kalau 30 persen berarti Rp15 miliar. Tapi, hasil akhir refocusing sebesar Rp95 miliar,” kata Denny. Ia menambahkan, refocusing ini dianggarkan selama tiga bulan batas maksimalnya. Ia berharap tak lebih dari dua bulan kondisinya sudah normal lagi. “Refocusing itu terkait penanganan vaksinasi, PPKM berskala mikro, termasuk insentif nakes,” ujarnya. Saat ini kebutuhan untuk penanganan Covid-19 sudah tidak signifikan. Penganggarannya pun sudah ada di masing-masing SKPD. Hanya saja ketika ada kebutuhan darurat di luar dugaan yang sudah direncanakan, Pemkot Bogor bisa memanfaatkan anggaran tak terduga kembali seperti awal mengalami pandemi. “Jaring Pengaman Sosial (JPS) kan diintervensi pemerintah pusat dan provinsi saat ini. Jadi, bebannya tak lagi ditanggung APBD,” katanya. Selain itu, Pemkot Bogor juga berkewajiban membayar insentif nakes yang tertunda oleh pemerintah pusat tahun lalu. Tertundanya pembayaran tersebut karena ada regulasi dan surat dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan pembiayaannya dibebankan kepada APBD. “Insya Allah kita bayarkan tahun ini,” ucapnya. Sebelumnya, Kadinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menyebutkan, nakes yang bertugas di Puskesmas Kota Bogor sebanyak 953 orang. Namun untuk rincian penerima sesuai permenkes insentif nakes. Retno merinci, di Kota Bogor jumlah puskesmas ada 25 dan 30 puskesmas pembantu. Dengan jumlah nakes 953 orang. Meski demikian, dari total tersebut tidak semua mendapatkan jatah insentif. “Nggak semuanya, sesuai kriteria dalam permenkes saja,” katanya. Ia memberikan insentif nakes ini sesuai kriteria dalam juknis Permenkes. Dalam aturan itu tidak semua nakes akan mendapatkan hak yang sama, namun diperuntukkan bagi yang menangani langsung pasien Covid-19. “Kalau di RS untuk nakes di ruang isolasi atau ruang perawatan covid. Kalau puskesmas selain nakes yang menangani pasien covid langsung juga untuk tenaga surveilans,” katanya. Besarannya secara umum untuk dokter Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta dan surveilans Rp5 juta. ”Tapi nanti yang diterima berdasarkan perhitungan tergantung jumlah kasus yang ditangani dan sebagainya. Jadi bervariasi,” ungkapnya. (ryn/mam/py)