Meski telah disanksi karena mengabaikan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, lagi-lagi Wahana Air Yayasan Ashokal Hajar atau Borces membuat ulah dengan beroperasi dan menciptakan kerumunan saat Pamkab Bogor memerangi penyebaran Covid-19 di Bumi Tegar Beriman. SANKSI yang diterima wahana air atau waterboom milik Borces ini bukan kali pertama. Pada 2020 waterboom yang berlindung di balik lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda Rp50 juta karena telah beroperasi meski belum memiliki izin. Begitu pula dengan izinnya, rupanya waterboom tersebut berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Teranyar, waterboom milik Borces ini didenda Rp25 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para pengunjungnya saat libur Lebaran. Bahkan pada Minggu (23/5) beredar video kerumunan di lokasi tersebut. Dalam video berdurasi 15 menit itu terlihat kerumunan wisatawan di waterboom Borces, Kecamatan Rancabungur. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, angkat bicara. Menurutnya, jika Borces belum memiliki izin seharusnya dilarang beroperasi, apalagi membuat kegaduhan di tengah pandemi seperti ini. “Karena perizinannya sedang jalan harusnya jangan dulu beroperasi. Jangan seperti saat ini beoperasi dan tidak menerapkan prokes juga,” katanya kepada Metropolitan. Untuk itu, Usep meminta Satpol PP bertindak tegas dengan pelanggaran yang telah dilakukan Borces. Terlebih, ini merupakan pelanggaran yang kesekian kalinya, sehingga harus diberikan efek jera. “Harus ditindak sesuai aturan. Kalau tidak begitu, maka pelanggarannya akan terjadi lagi,” paparnya. Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, memang sempat terjadi kerumunan di wahana air Borces yang terletak di Kecamatan Rancabungur saat libur Lebaran. Padahal, pemkab masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air Borces,” kata Ade Yasin saat memimpin apel perdana bersama para pejabat di lingkungan Pemkab Bogor di halaman kantor bupati Bogor, belum lama ini. Akibatnya, Wahana Air Borces dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp25 juta dan penutupan sementara. “Sudah diberikan sanksi berupa denda Rp25 juta dan ditutup sementara,” tegasnya. Sanksi ini bukan kali pertama diterima pihak Borces. Wahana air ini pernah disegel Satpol PP Kabupaten Bogor karena pembangunannya tidak mengantongi izin dan berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena sudah berulangkali membandel, Ade Yasin bakal memerintahkan jajarannya mengkaji ulang perizinan wahana air tersebut. “Nanti dikaji lagi karena ini milik perorangan, jadi mudah-mudahan tidak terulang. Nanti kita ingatkan melalui dinas dan kita kaji juga lengkap atau tidak perizinannya,” tandasnya. (rex/b/fin/mam/py)