Minggu, 21 Desember 2025

Ngeyel! Waterboom Borces Bikin Ulah Lagi

- Senin, 24 Mei 2021 | 11:50 WIB

Meski telah disanksi karena mengabaikan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, lagi-lagi Wahana Air Yayasan Ashokal Hajar atau Borces membuat ulah dengan beroperasi dan menciptakan kerumunan saat Pamkab Bogor memerangi penyebaran Covid-19 di Bumi Tegar Beriman. SANKSI yang diterima wa­hana air atau waterboom milik Borces ini bukan kali pertama. Pada 2020 waterboom yang berlindung di balik lem­baga pendidikan itu dikena­kan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda Rp50 juta karena telah beroperasi meski belum me­miliki izin. Begitu pula dengan izinnya, rupanya waterboom tersebut berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkela­njutan (LP2B). Teranyar, waterboom milik Borces ini didenda Rp25 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para pengunjungnya saat libur Lebaran. Bahkan pada Ming­gu (23/5) beredar video ke­rumunan di lokasi tersebut. Dalam video berdurasi 15 menit itu terlihat kerumunan wisatawan di waterboom Bor­ces, Kecamatan Rancabungur. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, ang­kat bicara. Menurutnya, jika Borces belum memiliki izin seharusnya dilarang berope­rasi, apalagi membuat kega­duhan di tengah pandemi seperti ini. “Karena perizinan­nya sedang jalan harusnya jangan dulu beroperasi. Jangan seperti saat ini beoperasi dan tidak menerapkan prokes juga,” katanya kepada Metro­politan. Untuk itu, Usep meminta Satpol PP bertindak tegas dengan pelanggaran yang telah dilakukan Borces. Ter­lebih, ini merupakan pelang­garan yang kesekian kalinya, sehingga harus diberikan efek jera. “Harus ditindak sesuai aturan. Kalau tidak begitu, maka pelanggarannya akan terjadi lagi,” paparnya. Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, me­mang sempat terjadi kerumu­nan di wahana air Borces yang terletak di Kecamatan Ran­cabungur saat libur Lebaran. Padahal, pemkab masih me­nerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masy­arakat (PPKM) untuk memu­tus rantai penyebaran Co­vid-19. “Sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air Borces,” kata Ade Yasin saat memimpin apel perdana ber­sama para pejabat di ling­kungan Pemkab Bogor di halaman kantor bupati Bogor, belum lama ini. Akibatnya, Wahana Air Bor­ces dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp25 juta dan penutupan semen­tara. “Sudah diberikan sank­si berupa denda Rp25 juta dan ditutup sementara,” tegasnya. Sanksi ini bukan kali per­tama diterima pihak Borces. Wahana air ini pernah dise­gel Satpol PP Kabupaten Bogor karena pembangunan­nya tidak mengantongi izin dan berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkela­njutan (LP2B). Karena sudah berulangkali membandel, Ade Yasin bakal memerin­tahkan jajarannya meng­kaji ulang perizinan wahana air tersebut. “Nanti dikaji lagi karena ini milik perorangan, jadi mudah-mudahan tidak terulang. Nanti kita ingatkan melalui dinas dan kita kaji juga lengkap atau tidak perizinannya,” tan­dasnya. (rex/b/fin/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X