Senin, 22 Desember 2025

Proyek Masjid Agung Dilanjutkan dengan Anggaran Rp32 M, Rumah Tuhan Diperebutkan Empat Perusahaan

- Kamis, 27 Mei 2021 | 11:55 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mencicil penyelesaian pembangunan lanjutan proyek Masjid Agung Bogor tahun ini. Dengan pagu anggaran Rp32 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor, proyek yang pertama kali dimulai medio 2016 ini diharapkan bisa berlanjut tahun ini untuk kemudian selesai secara keseluruhan tahun berikutnya. MENILIK laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bogor, proyek dengan nama Pembangunan Masjid Agung Kota Bogor La­njutan ini mulai ditender awal Mei 2021. Kini tahapan tender sudah memasuki masa eva­luasi administrasi, kualifi­kasi, teknis dan harga pena­waran. Tercatat, ada empat peru­sahaan yang bersaing mem­perebutkan proyek dan sudah melakukan penawaran. Hal itu diungkapkan Kepala Ba­gian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Henny Nurliani. “Sudah ada empat perusa­haan yang menyampaikan penawaran harga serta sudah menyampaikan jaminan pe­nawaran. Pembukaan pena­warannya sejak Jumat (21/5),” katanya kepada Metropolitan, Rabu (26/6). Saat ini, sambung dia, sedang memasuki tahap evaluasi dan dijadwalkan sudah ada pe­menang pada 31 Mei. “Kini sedang tahap evaluasi. Mudah-mudahan lancar dan ada yang lulus (evaluasi, red). Jadi bisa ditetapkan pemenang sesuai jadwal dan segera terealisasi,” ujarnya. Dari laman LPSE Kota Bogor, terdapat empat perusahaan yang berebut proyek dan su­dah melakukan penawaran dengan kisaran mulai dari Rp30,2 miliar hingga Rp31,5 miliar. Yakni, PT Hana Hu­berta, PT Mandiri Tri Bintang, PT Gelora Megah Sejahtera dan PT Debitindo Jaya. Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Tata Bangunan, Pengawasan Pengendalian dan Perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pena­taan Ruang (PUPR) Kota Bo­gor, Sultodi Mahbub, mene­rangkan, pembangunan akan memakan waktu kurang lebih tujuh bulan untuk pelaks­anaan fisik. “Masuk tender ada sisa waktu delapan bulan lagi, minimal tujuh bulan un­tuk pelaksanaan fisiknya,” katanya. Dalam pelaksanaan nanti, tambah dia, nanti ada pen­guatan struktur lama, terma­suk mengerjakan sesuai re­komendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Pusat Penelitian Pengembangan Perumahan dan Pemukiman (Puslitbang Perumkim). ”Untuk struktur atap dire­komendasikan struktur yang lama tidak dipakai, jadi bikin baru. Mulai dari pondasi dengan kolomnya dan langs­ung rangka atap, jadi bentang lebar tanpa ada tiang di tengah­nya,” tutupnya.(ryn/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X