Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mencicil penyelesaian pembangunan lanjutan proyek Masjid Agung Bogor tahun ini. Dengan pagu anggaran Rp32 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor, proyek yang pertama kali dimulai medio 2016 ini diharapkan bisa berlanjut tahun ini untuk kemudian selesai secara keseluruhan tahun berikutnya. MENILIK laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bogor, proyek dengan nama Pembangunan Masjid Agung Kota Bogor Lanjutan ini mulai ditender awal Mei 2021. Kini tahapan tender sudah memasuki masa evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga penawaran. Tercatat, ada empat perusahaan yang bersaing memperebutkan proyek dan sudah melakukan penawaran. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Henny Nurliani. “Sudah ada empat perusahaan yang menyampaikan penawaran harga serta sudah menyampaikan jaminan penawaran. Pembukaan penawarannya sejak Jumat (21/5),” katanya kepada Metropolitan, Rabu (26/6). Saat ini, sambung dia, sedang memasuki tahap evaluasi dan dijadwalkan sudah ada pemenang pada 31 Mei. “Kini sedang tahap evaluasi. Mudah-mudahan lancar dan ada yang lulus (evaluasi, red). Jadi bisa ditetapkan pemenang sesuai jadwal dan segera terealisasi,” ujarnya. Dari laman LPSE Kota Bogor, terdapat empat perusahaan yang berebut proyek dan sudah melakukan penawaran dengan kisaran mulai dari Rp30,2 miliar hingga Rp31,5 miliar. Yakni, PT Hana Huberta, PT Mandiri Tri Bintang, PT Gelora Megah Sejahtera dan PT Debitindo Jaya. Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Tata Bangunan, Pengawasan Pengendalian dan Perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Sultodi Mahbub, menerangkan, pembangunan akan memakan waktu kurang lebih tujuh bulan untuk pelaksanaan fisik. “Masuk tender ada sisa waktu delapan bulan lagi, minimal tujuh bulan untuk pelaksanaan fisiknya,” katanya. Dalam pelaksanaan nanti, tambah dia, nanti ada penguatan struktur lama, termasuk mengerjakan sesuai rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Pusat Penelitian Pengembangan Perumahan dan Pemukiman (Puslitbang Perumkim). ”Untuk struktur atap direkomendasikan struktur yang lama tidak dipakai, jadi bikin baru. Mulai dari pondasi dengan kolomnya dan langsung rangka atap, jadi bentang lebar tanpa ada tiang di tengahnya,” tutupnya.(ryn/yok/py)