METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan batas waktu hingga Juni ini kepada desa-desa yang saat ini belum mengajukan proposal Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kepala DMPD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, mengatakan, saat ini masih banyak proposal pengajuan kegiatan desa yang sedang diverifikasi DPMD. Jika ada desa yang terkendala dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya dapat diselesaikan dengan berkomunikasi dengan kecamatan. Hingga saat ini kurang dari seratus desa telah mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sebab, desa-desa yang sudah mendapatkan SP2D merupakan desa yang sudah lolos verifikasi kecamatan dan DPMD. “Dalam verifikasi itu kita sangat ketat, tidak asal verifikasi langsung cair. Saat ini masih ada desa-desa yang belum mengajukan program kegiatan meski deadline-nya Juni,” katanya. Sementara itu, lanjut Renaldi, masyarakat dapat memantau Program Samisade di desanya masing-masing melalui aplikasi atau website. Hanya dengan mengakses samisade.bogorkab.go.id, seluruh program kegiatan beserta anggarannya tertera dalam laman tersebut. “Sekarang masih finishing, karena kita ada migrasi data. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa langsung dicek desa A kegiatannya apa dan lokasinya di mana serta anggarannya berapa,” paparnya. Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, meminta para kepala desa bisa segera menyelesaikan kegiatan atau merealisasikan bantuan tahap pertama setidaknya tak kurang dari 75 persen, baik fisik maupun administrasi, sehingga bisa segera melakukan permohonan pencairan tahap dua agar berkesinambungan. Terlebih, beberapa desa sudah mendapatkan distribusi bantuan keuangan sebesar 40 persen untuk tahap I. Sedangkan sisa 60 persen akan dicairkan jika pemerintah desa mampu menyerap bantuan tahap I dengan baik. “Kalau pelaporan dan realisasi tahap I jeblok, maka untuk tahap II tidak akan cair. Ini anggaran tidak turun dari langit, tapi dihasilkan dari pergeseran sejumlah anggaran, termasuk pajak, retribusi dan lainnya,” ungkap Ade Yasin. (mam/yok/ py)