Di tengah pandemi, polemik soal retribusi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor justru mengemuka. Penelusuran Metropolitan di lokasi, pungutan liar (pungli) itu diduga dilakukan secara terstruktur dan masif. BAHKAN, untuk biaya penggalian makam yang seharusnya hanya Rp10.000 berdasarkan peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor malah dipatok hingga Rp1,1 juta sampai Rp2 juta oleh sang oknum yang memiliki wewenang di TPU tersebut. Untuk itu, tim mendatangi dua petugas makam yang semuanya meminta namanya diinisialkan dalam pemberitaan. Dalam pengakuannya, petugas makam menjelaskan secara gamblang bahwa pihak keluarga yang merupakan ahli waris si mayit yang hendak dimakamkan wajib membayar uang penggalian paling rendah Rp1,1 juta. ”Bukan cuma harus membayar, untuk meminta kuitansi pun terkadang harus berebut kata dengan petugas agar bisa dikeluarkan. Biasanya itu tanpa kuitansi,” ujar kedua petugas makam yang namanya enggan disebutkan itu. Meski menolak namanya ditulis, keduanya mengaku setuju untuk merekam pembicaraannya itu. Bahkan, untuk makam-makam yang dalam tanda kutip tidak ada uangnya dibiarkan begitu saja dengan rumput-rumput liar menghiasi di atasnya. Tidak hanya soal penggalian makam, cuan pun datang jika si keluarga yang memiliki uang ingin membuat tempat duduk untuk berziarah. Lebih dari 40 makam memiliki tempat duduk yang dibuat dari keramik hingga marmer untuk berziarah. Padahal, berdasarkan peraturan pemerintah dilarang membuat tempat duduk di TPU milik pemerintah. ”Harga untuk membuat tempat duduk itu paling murah Rp500.000. Di sini itu ada lebih dari 900 makam. Kalau mau dibuka satu per satu masih banyak persoalan di sini. Semua itu soal uang. Coba saja periksa rekening masing-masing petugas makam di sini. Ada transferan nggak tuh dari keluarga yang dimakamkan di sini, setiap bulan atau setiap tahunnya,” bebernya. Saat dimintai keterangan terkait pungli biaya perpanjang makam yang mencapai dua kali lipat dari nominal sebenarnya, Koordinator TPU Kayumanis, Hadi, meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang. ”Sudahlah Pak jangan diperpanjang lagi. Kalau bisa berita itu dicabut saja,” ucapnya. Sebelumnya, warga mengeluh lantaran tarif retribusi makam per tahun di TPU Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, disebut sangat mahal dan memberatkan. Apalagi, di atas tarif yang ditetapkan. Salah seorang warga Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, yang keluarganya dimakamkan di TPU Kayumanis, D, mengaku dimintai uang perpanjangan sewa per tahun sebesar Rp100.000,namun kemudian ditawar dan turun menjadi Rp50.000. Tidak hanya itu, oknum pengurus TPU Kayumanis pun disebut selalu minta uang setiap tahunnya untuk biaya perawatan makam. Meskipun pada kenyataannya banyak makam yang diurus jauh dari kata layak. Bahkan ada beberapa makam di TPU Kayumanis yang ambles dan ditumbuhi rumput liar. “Kalau makamnya dirawat dengan baik tidak masalah. Ini sudah ada bayar bulanan, tapi makamnya tidak dirawat,” katanya. Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Mochamad Zaenal Abidin, menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi pemakaman di TPU di Kota Bogor. Yakni, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang salah satu poin aturannya terkait sewa tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola Pemkot Bogor. “Untuk sewa tempat pemakaman di TPU Kayumanis, Blender dan Dreded itu sewanya Rp25.000 per tahun bagi warga setempat, warga Bogor lah. Nah, untuk luar daerah itu Rp210.000 per tahun,” ujarnya. Menurutnya, hal itu yang harus bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Ia sangat menyayangkan bila ada tarif yang tinggi, namun dikenakan kepada warga dari daerah tidak sesuai tarif. ”Kalau yang kena harga tinggi itu warga setempat, ya salah itu. Tindak saja. Perlu kita panggil, kita kasih penjelasan. (Yang mengurus) Itu tidak paham aturannya atau bagaimana,” tegas wakil rakyat dapil Tanahsareal itu. Sementara itu, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Fahreza, mengecam tindakan oknum-oknum pemeras tersebut. Pemerintah seharusnya bisa hadir dan menindak pungli yang terjadi. ”Orang sudah terkena musibah masih juga harus mengeluarkan rupiah,” katanya. Pihaknya pun siap mengadvokasi masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum tersebut. Bahkan, jajarannya tengah mengumpulkan sejumlah bukti, seperti rekaman keluarga, kuitansi dan foto untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. ”Jangan biarkan praktik pungli di Kota Bogor. Tangkap dan usut semua oknum-oknum tersebut,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Kepala UPT Pemakaman pada Disperumkim Kota Bogor, Toto Guntoro, terkait hal ini. Hingga Jumat (4/6), pesan singkat dan sambungan telepon yang dilayangkan pewarta belum direspons.(ryn/yok/py)