METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar inspeksi mendadak alias sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mal Jambu Dua, Kota Bogor, Rabu (9/6). Hasilnya, 17 orang kedapatan melanggar dan 5 di antaranya wajib push-up. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan, sidak ini merupakan puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diselenggarakan pada 31 Mei 2021. Setidaknya ada 17 pelanggar yang terjaring dan dilakukan penindakan. “KTR ini kegiatan rutin. Kita bekerja sama dengan Satpol PP. Jadi, sidak ini seharusnya rutin. Kegiatan ini juga kami gabungkan dengan mobil curhat untuk pemeriksaan kesehatan,” terang Retno di halaman Mal Jambu Dua, Kota Bogor, Rabu (9/6). Tak hanya itu, sidak KTR ini juga melibatkan petugas gabungan, yakni Satpol PP, Bapenda, Disparbud, Disperdagin, kecamatan hingga puskesmas. Retno menegaskan, semua pihak harus bisa menyosialisasikan, melakukan pengawasan dan mengingatkan. “Karena mengubah perilaku itu harus berkesinambungan,” tegasnya. Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menuturkan, berdasarkan hasil sidak, tingkat kepatuhan pengunjung sudah relatif tinggi, sehingga hanya sedikit yang terjaring. “Ini kegiatan rutin dan sudah diselenggarakan secara koordinatif dengan kepolisian dan pengadilan. Sekarang saya lihat tingkat kepatuhannya tinggi, tidak terlalu banyak, kebanyakan sopir angkot memang sedari dulu,” kata Bima. Bima Arya memastikan, target sidak itu sekaligus sosialisasi dan menyadarkan kepada warga bahwa Kota Bogor konsisten dengan Perda KTR. Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan, untuk sidak KTR kali ini ada 17 pelanggar yang kedapatan merokok. Namun hanya 12 yang diputus untuk didenda dan 5 lainnya diberi peringatan karena mampu membayar denda. ”Dendanya Rp50.000 per orang. Yang lima orang karena ketidakmampuannya, jadi hanya diberikan pembinaan dan push-up. Tapi tetap kami catat. Jadi, saat nanti melanggar akan kena hukuman, baik denda maupun kurungan,” katanya. Sekadar diketahui, dari sekian banyak kendaraan yang melintas hanya 20 persen yang kedapatan melanggar. Sisanya patuh. “Karena mungkin efek dari sosialisasi dengan menempel stiker KTR di angkutan umum, Alhamdulillah tingkat kepatuhannya 80 persen,” tandasnya. (rez/yok/py