Senin, 22 Desember 2025

Ini PR Kadisdukcapil Baru

- Selasa, 15 Juni 2021 | 11:10 WIB

METROPOLITAN – Usai melantik Bambang Setiawan sebagai kepala Dinas Kepen­dudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Bupati Bogor, Ade Yasin, langsung membe­rikan PR untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi selama ini di Disdukcapil. Menurutnya, pelayanan ke­pada masyarakat harus dit­ingkatkan secara adminis­trasi ataupun pelayanan langsung. Terlebih, Ade Yasin mengaku kerap mendapatkan laporan dari masyarakat melalui media sosial. “Yang tadinya 14 hari ya harus 14 hari. Kalau kurang dari itu lebih bagus dan jangan lebih dari itu. Jemput bola juga ha­rus dilakukan,” katanya, Senin (14/6). Aduan dari masyarakat pun, lanjut Ade Yasin, langsung dikirim ke kepala dinas. Namun ketika terjadi kekosongan, ia mengirimkan langsung ke­pada staf-staf di Disdukcapil. Sebab, persoalan itu harus segera diselesaikan. “Saya minta kerja sama dengan kantor pos terus di­lanjutkan, karena kemarin masyarakat merasa mendapat kemudahan ketika dokumen diantar langsung oleh kantor pos. Nggak kebayang kalau mereka harus mengambil ke Cibinong dari Jasinga, Tenjo, Sukamakmur dan lainnya,” paparnya. Ade Yasin menambahkan, kekosongan yang terjadi se­lama ini di Disdukcapil lan­taran Dirjen Disdukcapil belum mengeluarkan surat pemberhentian atau kema­tian kepada kepala dinas se­belumnya. “Kalau mau mutasi juga, baik kadis atau staf, harus diusul­kan dulu ke sana (Kemen­dagri, red). Itu kemarin kita sudah asesment selesai, tapi surat pemberhentian karena kematian itu belum turun. Jadi, kita belum boleh melan­tik,” katanya. Sementara itu, Kadisdukca­pil yang baru, Bambang Se­tiawan, mengaku akan me­realisasikan seluruh arahan bupati. “Kalau dinas itu pem­bantu bupati, ketika bupati mengarahkan kepala dinas kita akan menjalankan. Untuk saat ini belum ada prioritas kerjaan. Saya akan rapat ter­lebih dulu dengan kabid-kabid dan kasi di sana,” sing­katnya. (mam/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X