Pemerintah merevisi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya pengurangan jam operasional mal Dan Restoran menjadi hingga pukul 17:00 WIB. Sejumlah reaksi pun bermunculan, karena khawatir bakal berdampak pada berkurangnya pendapatan saat jam operasional dipangkas. SALAH satunya Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Bogor, Zulfikar Priyatna. Menurutnya, jam operasional yang lebih singkat akan menurunkan omzet penjualan dan pendapatan. “Kalau dampak negatifnya pasti langsung terasa ya. Dengan jam operasional yang lebih singkat, otomatis menurunkan omzet penjualan dan pendapatan,” katanya kepada Metropolitan, Selasa (29/6). Ia berharap kebijakan itu akan diterapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19. Namun jika diterapkan dalam waktu agak panjang, pemerintah diminta memikirkan dampak aktivitas ekonomi dunia usaha. “Semoga waktunya singkat sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid. Tapi kalau sekiranya mau diterapkan dalam waktu yang agak panjang, pemerintah harus pikirkan juga dampaknya ke aktivitas ekonomi dunia usaha,” tuturnya. Menurutnya, dampak kebijakan itu terhadap perusahaan skala menengah dan besar mungkin masih bisa bertahan. Yang terpenting, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan untuk mendukung dunia usaha. “Misalnya relaksasi di bidang pajak. Kalau tidak, skema untuk support pengusahanya nanti kemungkinan arahnya malah ke pengurangan tenaga kerja sebagai bentuk efisiensi akibat turunnya omzet dan pendapatan,” bebernya. Ia justru mengkhawatirkan para pelaku usaha kecil dan mikro yang juga harus dicarikan solusinya jika PPKM mau diterapkan. “Harus ada bantuan langsung bagi masyarakat, seperti di awal,” paparnya. Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan bahwa perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini. Untuk sektor ekonomi, seperti mal, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17:00 WIB. Sementara restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20:00 WIB. “Lalu untuk sektor ekonomi, seperti mal, operasionalnya hingga pukul 17:00. Kemudian restoran hanya diizinkan take away sampai pukul 20:00. Ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari mendagri yang sudah dipedomani sampai hari ini,” kata Ganip. (ryn/ yok/py)