Senin, 22 Desember 2025

Jam Operasional Mal Dan Restoran Di Bogor Dipangkas, Bikin Omzet Turun dan Rawan PHK

- Rabu, 30 Juni 2021 | 11:55 WIB

Pemerintah merevisi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya pengurangan jam operasional mal Dan Restoran menjadi hingga pukul 17:00 WIB. Sejumlah reaksi pun bermunculan, karena khawatir bakal berdampak pada berkurangnya pendapatan saat jam operasional dipangkas. SALAH satunya Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Bogor, Zulfikar Priyatna. Menurutnya, jam operasional yang lebih singkat akan menurunkan omzet penjualan dan penda­patan. “Kalau dampak negatifnya pasti langsung terasa ya. Dengan jam operasional yang lebih singkat, otomatis men­urunkan omzet penjualan dan pendapatan,” katanya kepada Metropolitan, Selasa (29/6). Ia berharap kebijakan itu akan diterapkan dalam wak­tu yang tidak terlalu lama. Ini sebagai salah satu upaya men­ekan penyebaran Covid-19. Namun jika diterapkan dalam waktu agak panjang, pemerin­tah diminta memikirkan dam­pak aktivitas ekonomi dunia usaha. “Semoga waktunya singkat sebagai salah satu upaya men­ekan penyebaran Covid. Tapi kalau sekiranya mau diterap­kan dalam waktu yang agak panjang, pemerintah harus pikirkan juga dampaknya ke aktivitas ekonomi dunia usa­ha,” tuturnya. Menurutnya, dampak kebi­jakan itu terhadap perusa­haan skala menengah dan besar mungkin masih bisa bertahan. Yang terpenting, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan untuk men­dukung dunia usaha. “Misal­nya relaksasi di bidang pajak. Kalau tidak, skema untuk support pengusahanya nan­ti kemungkinan arahnya ma­lah ke pengurangan tenaga kerja sebagai bentuk efisien­si akibat turunnya omzet dan pendapatan,” bebernya. Ia justru mengkhawatirkan para pelaku usaha kecil dan mikro yang juga harus dica­rikan solusinya jika PPKM mau diterapkan. “Harus ada ban­tuan langsung bagi masyara­kat, seperti di awal,” paparnya. Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan bahwa perubahan ini meru­pakan hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini. Untuk sektor ekonomi, seperti mal, kegia­tan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17:00 WIB. Sementara resto­ran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20:00 WIB. “Lalu untuk sektor ekonomi, seperti mal, operasionalnya hingga pukul 17:00. Kemu­dian restoran hanya diizin­kan take away sampai pukul 20:00. Ini beberapa pemba­tasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari mendagri yang sudah dipedomani sam­pai hari ini,” kata Ganip. (ryn/ yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X