Senin, 22 Desember 2025

Langgar PPKM Darurat, Toko Bo’ink Disegel

- Selasa, 6 Juli 2021 | 11:20 WIB

METROPOLITAN - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor me­nyegel toko Bo’ink Bogor, Senin (5/7). Penyegelan dilakukan lantaran toko pa­kaian yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani depan Jambu Dua itu kedapatan melanggar ke­bijakan Pemberlakuan Pem­batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Kota Bogor, Riki Robiansah, mengatakan, ber­dasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Eda­ran (SE) Wali Kota Bogor No­mor 107 Tahun 2020, toko pakaian bukan termasuk tempat usaha yang dikecua­likan selama penerapan PPKM Darurat. Untuk itu, mereka wajib tutup sementara hing­ga kebijakan PPKM Darurat selesai dilaksanakan. “Kalau Bo’ink itu jualan pakaian dan pernak-pernik yang tidak di­kecualikan sesuai aturan, maka kita tutup sementara,” kata Riki, Senin (5/7). Menurutnya, penutupan ini akan berlangsung hingga Se­lasa (20/7). Sementara me­reka bisa membuka segel apabila telah mengajukan permohonan ke pihaknya. “(Ditutup) Sementara sam­pai 20 Juli. Nanti mereka mengajukan permohonan segel untuk dibuka. Bayar denda Rp2 juta langsung bayar ke kas daerah,” ujarnya. Tidak hanya Bo’ink, sambung Riki, pihaknya juga melayang­kan sanksi teguran kepada Kopi Sappa yang berlokasi di Jalan Dadali. Sebab, kedai kopi ini masih melayani makan di tempat. “Ini juga salah satu tempat lain yang kita datangi karena melanggar dengan me­layani makan di tempat. Kalau jualan sebenarnya boleh sam­pai jam 8 tapi take away,” im­buhnya. “Intinya, ini kegiatan rutin dari kita selama PPKM Darurat sejak 3-20 Juli. Kita patroli dari pagi sampai malam,” sambungnya. (rez/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X