METROPOLITAN - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel toko Bo’ink Bogor, Senin (5/7). Penyegelan dilakukan lantaran toko pakaian yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani depan Jambu Dua itu kedapatan melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Kota Bogor, Riki Robiansah, mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020, toko pakaian bukan termasuk tempat usaha yang dikecualikan selama penerapan PPKM Darurat. Untuk itu, mereka wajib tutup sementara hingga kebijakan PPKM Darurat selesai dilaksanakan. “Kalau Bo’ink itu jualan pakaian dan pernak-pernik yang tidak dikecualikan sesuai aturan, maka kita tutup sementara,” kata Riki, Senin (5/7). Menurutnya, penutupan ini akan berlangsung hingga Selasa (20/7). Sementara mereka bisa membuka segel apabila telah mengajukan permohonan ke pihaknya. “(Ditutup) Sementara sampai 20 Juli. Nanti mereka mengajukan permohonan segel untuk dibuka. Bayar denda Rp2 juta langsung bayar ke kas daerah,” ujarnya. Tidak hanya Bo’ink, sambung Riki, pihaknya juga melayangkan sanksi teguran kepada Kopi Sappa yang berlokasi di Jalan Dadali. Sebab, kedai kopi ini masih melayani makan di tempat. “Ini juga salah satu tempat lain yang kita datangi karena melanggar dengan melayani makan di tempat. Kalau jualan sebenarnya boleh sampai jam 8 tapi take away,” imbuhnya. “Intinya, ini kegiatan rutin dari kita selama PPKM Darurat sejak 3-20 Juli. Kita patroli dari pagi sampai malam,” sambungnya. (rez/yok/py)