METROPOLITAN – Stasiun Bogor secara resmi menerapkan kewajiban penumpang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat menggunakan pelayanan transportasi KRL, Senin (12/7). Kebijakan ini berlaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. STRP ini ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak ke luar Kota Bogor. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan, STRP ini berlaku selama operasional KRL dari mulai pukul 04:00-22:00 WIB. “Jadi pagi ini antreannya untuk pengecekan, verifikasi dan dokumentasi cukup lancar, dibantu kewilayahan juga. Kemudian banyak masyarakat atau pengguna jasa commuter line di Bogor yang memang sudah menyiapkan dokumen tersebut,” kata Anne, Senin (12/7). Menurutnya, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 5, ada tiga provinsi yang menerapkan kewajiban STRP. Di mana para penumpang wajib memiliki surat keterangan bekerja dari perusahaan instansi dan dari Pemda setempat. “Di sini kita dapat sampaikan kepada pengguna jasa commuter line yang menuju DKI, baiknya harus memiliki STRP karena transportasi publik yang dinaiki bukan hanya KRL. Jadi, kita harus menyiapkan surat-surat tersebut agar kita bisa beraktivitas,” ujarnya. Sementara itu, secara umum terjadi penurunan jumlah penumpang KRL saat kewajiban STRP diberlakukan. Di mana biasanya penumpang yang menaiki KRL hingga pukul 06:00 WIB mencapai 4.000 orang, namun saat ini hanya berjumlah ratusan. “Hari ini cukup jauh turunnya. Kita baru melayani 200 penumpang di Stasiun Bogor hingga pagi ini,” imbuhnya. Tak hanya itu, sambung Anne, penurunan jumlah penumpang bukan hanya terjadi setelah diterapkannya STRP. Sejak diberlakukannya PPKM Darurat, jumlah penumpang menurun sekitar 40 persen. “Kalau dibandingkan sebelum PPKM jauh lebih banyak. Jadi dibandingkan minggu lalu ada penurunan sekitar 40 persen, kalau dibandingkan dengan sebelum PPKM saya rasa lebih dari 40 persen,” tandasnya. (rez/yok/py)