Senin, 22 Desember 2025

Hari ke-2 STRP, Penumpang Stasiun Bogor Anjlok

- Selasa, 13 Juli 2021 | 11:40 WIB

METROPOLITAN Stasiun Bogor secara resmi menerapkan kewajiban penumpang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pe­kerja (STRP) saat menggunakan pelayanan transportasi KRL, Senin (12/7). Kebijakan ini berlaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. STRP ini ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal dan perorangan yang me­miliki kebutuhan mendesak ke luar Kota Bogor. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, men­gatakan, STRP ini berlaku selama operasional KRL dari mulai pukul 04:00-22:00 WIB. “Jadi pagi ini antreannya un­tuk pengecekan, verifikasi dan dokumentasi cukup lancar, dibantu kewilayahan juga. Kemudian banyak masyarakat atau pengguna jasa commu­ter line di Bogor yang memang sudah menyiapkan dokumen tersebut,” kata Anne, Senin (12/7). Menurutnya, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 5, ada tiga provinsi yang me­nerapkan kewajiban STRP. Di mana para penumpang wajib memiliki surat keterangan bekerja dari perusahaan in­stansi dan dari Pemda setem­pat. “Di sini kita dapat sampai­kan kepada pengguna jasa commuter line yang menu­ju DKI, baiknya harus me­miliki STRP karena trans­portasi publik yang dinaiki bukan hanya KRL. Jadi, kita harus menyiapkan surat-surat tersebut agar kita bisa beraktivitas,” ujarnya. Sementara itu, secara umum terjadi penurunan jumlah penumpang KRL saat kewa­jiban STRP diberlakukan. Di mana biasanya penumpang yang menaiki KRL hingga pukul 06:00 WIB mencapai 4.000 orang, namun saat ini hanya berjumlah ratusan. “Hari ini cukup jauh turunnya. Kita baru melayani 200 pe­numpang di Stasiun Bogor hingga pagi ini,” imbuhnya. Tak hanya itu, sambung Anne, penurunan jumlah pe­numpang bukan hanya ter­jadi setelah diterapkannya STRP. Sejak diberlakukannya PPKM Darurat, jumlah pe­numpang menurun sekitar 40 persen. “Kalau dibanding­kan sebelum PPKM jauh lebih banyak. Jadi dibandingkan minggu lalu ada penurunan sekitar 40 persen, kalau di­bandingkan dengan sebelum PPKM saya rasa lebih dari 40 persen,” tandasnya. (rez/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X