METROPOLITAN - Presiden Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor rupanya tidak masuk menjadi salah satu daerah yang turun menjadi level 3 dalam PPKM tersebut. Hal itu seiring jumlah penularan Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan signifikan. Dari data yang dimiliki Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor per Minggu (25/7), jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 8.143 orang. “Kita mengikuti Instruksi Mendagri. Jadi, saat ini kita masih menjalankan PPKM Level 4 dengan segala pengetatannya yang tertuang dalam edaran instruksi tersebut,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Hadijana, Senin (25/7). Begitu pula dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau jumlah keterisian tempat tidur di rumah sakit, diduga menjadi halangan Pemkab Bogor untuk turun menjadi level 3 dalam PPKM. Sehingga dalam PPKM level 4 ini, Pemkab Bogor dapat menekan tingkat penularan yang nantinya dapat menurunkan jumlah keterisian tempat tidur di rumah sakit. “Banyak faktor yang menjadi penilaiannya. Kasus penularan dan BOR salah satu di antaranya. Dengan pembatasan mobilitas masyarakat ini, mudah-mudahan penularan Covid-19 bisa terkendali,” paparnya. Hadijana menambahkan, bukan tidak mungkin Pemkab Bogor menerapkan PPKM level 3. “Kalau semuanya sudah menurun seperti angka penularan dan BOR, Kabupaten Bogor bisa menerapkan PPKM level 3,” katanya. Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin, mengungkapkan, jika dibandingkan jumlah penduduk di Kabupaten Bogor, angka penularan Covid-19 ini sangat kecil. Namun pihaknya tak ingin ambil risiko mengabaikan segala arahan dari pemerintah pusat. “Ya, secara angka memang kecil jika dibandingkan jumlah penduduk. Tapi kita tetap harus mematuhi segala arahan dari pemerintah pusat, seperti menyosialisasikan prokes, melakukan pembatasan di setiap kegiatan serta menggelar vaksinasi massal. Semua itu hingga saat ini tetap berjalan,” ungkapnya. (mam/yok/py)