Senin, 22 Desember 2025

Tol Antasari dan BORR Menyatu di Atas Jalan Bomang Kabupaten Bogor, Butuh Rp1,6 Triliun

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:50 WIB

Selain penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun anggaran 2022 kembali memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang sempat tertunda. TIM Percepatan Pembangu­nan Kabupaten Bogor, Sae­fudin Muhtar, mengatakan, salah satu yang menjadi fokus Pemkab Bogor dalam meny­elesaikan persoalan infrastruk­tur, yakni pembangunan Jalan Bojonggede-Kemang (Bom­ang). Apalagi, kebutuhan Jalan Bomang secara hitung­an-hitungan dalam Detail Engineering Design (DED) perkiraannya mencapai Rp1,6 triliun. “Kita juga dorong agar pembangunan Jalan Bomang ini dibantu APBN, karena kita sudah ajukan kepada pemerintah pusat untuk ikut membangunnya, apalagi jalan itu sudah diajukan menjadi jalan nasional,” ka­tanya. Hal tersebut seiring pembangunan Jalan Tol An­tasari Depok pada 2022 yang sudah memasuki tahapan lelang. Sehingga Pemkab Bogor mendorong agar pe­merintah pusat membuka jalan di kawasan Bojonggede. “Jadi, nanti ada flyover yang menghubungkan jalan Bo­jonggede ke atas dan lewat rel kereta, kemudian di sana ada jembatan kali pesang­grahan. Di sekitar itu kita akan mengajukan kepada pemerin­tah pusat,” paparnya. Pria yang akrab disapa Gus Udin ini menerangkan, pi­haknya sudah menggelar rapat dengan pemerintah pusat terkait pembukaan jalan tersebut. Jalan Bomang ini selain mempercepat jalur Tajurhalang–Bojonggede, juga mendukung dua akses tol yang akan dibangun pe­merintah pusat, yakni Tol Antasari Depok dan Tol BORR melalui Parung yang bukaan­nya jalannya di situ. Dengan proyeksi pembangu­nan banyak di wilayah terse­but sudah selayaknya proyek Jalan Bomang diambil alih pemerintah pusat. Apalagi, jalan ini menghubungkan dua jalan nasional lainnya, se­perti Jalan Jakarta-Bogor dan Jalan Kota Bogor-Parung- Depok. “Jalan Bomang ini akan digunakan juga untuk tol, karena syarat membuat tol itu harus keluar di jalan na­sional,” ungkapnya. (mam/ eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X