Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Bogor Buka Lowongan Calon Direksi Perumda Tirta Kahuripan

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:40 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi membuka penerimaan calon direksi Perusa­haan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan periode 2021-2026. Penerimaan tersebut dilakukan dari 25 Agustus hingga 2 September. Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Nuradi mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus di­penuhi peserta atau calon direksi Perumda Tirta Ka­huripan ini. Di antaranya para peserta harus memi­liki pengalaman dalam mengelola perusahaan yang berbadan hukum setidaknya-tidaknya lima tahun dengan jabatan struktural. ”Kurang lebih ada 22 poin persyaratan yang harus dip­enuhi calon direksi Perumda Tirta Kahuripan. Karena kita ingin calon direksi ini benar-benar memiliki kemampuan dalam mengelola perusahaan, apalagi perusahaan yang nanti dipimpinnya kan besar juga,” kata Nuradi. Dari 22 persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, delapan poin di antaranya membuat surat pernyataan dengan materai Rp10.000. Begitu juga dengan sertifikat SPAM, bagi pelamar yang telah memilikinya dapat melampirkannya. Apalagi, sertifikat SPAM ini diwajib­kan bagi setiap para peng­elolaan layanan air minum dan perpipaan dari mulai top manajemen hingga ope­rator. ”Kalau para pelamar sudah memiliki sertifikat SPAM, maka bisa dilampir­kan nantinya bersamaan dengan persyaratan lainnya,” paparnya. Dalam prosesnya nanti, Nu­radi menyebutkan, ada tiga tahapan yang bakal dilalui calon direksi yakni seleksi administrasi, seleksi Uji Ke­layakan dan Kepatutan (UKK) oleh lembaga profesional. Sementara itu, calon direksi yang lolos seleksi adminis­trasi dan UKK akan mema­suki tahap akhir yakni wawan­cara dengan bupati Bogor. Nuradi menambahkan, da­lam proses seleksi nanti mi­nimal harus diikuti tiga pe­serta. Jika kurang dari tiga peserta, maka pansel akan memperpanjang batas waktu penerimaan calon direksi Perumda Tirta Kahuripan. (mam/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X