METROPOLITAN - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menyoroti kejelasan aset gedung Wanita di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Menurutnya, gedung Wanita merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bentuk tanah yang kini statusnya berada dalam ketidakjelasan. Bukan tanpa alasan, diketahui lahan seluas 2.700 meter persegi dengan mahar sewa Rp554 ribu per bulan itu disebut sudah habis perjanjiannya sejak 2007. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah diperpanjang atau telah diserahkan kembali kepada Pemkot Bogor. Menurut wanita yang duduk di Komisi I DPRD Kota Bogor itu, ada kelalaian dari Pemkot Bogor jika sampai status sewanya diperpanjang. “Jika dibayar atau tidak sewanya menjadi pertanyaan. Yang lebih parah jika diperpanjang sewanya, itu sebuah kelalaian. Kenapa tidak diserahkan kepada Pemkot Bogor sejak habis masa sewa dulunya?” ketus Atty. Ia mengaku sempat mempertanyakan itu dalam rapat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2021, baru-baru ini. “Ketika raker KUPA-PPAS 2021 sempat dipertanyakan baik kepada ibu sekda dan BKAD. Jawabannya hanya akan dikaji kembali terkait isi perjanjian sewa gedung wanita tersebut,” tuturnya. Ia menyampaikan sejak 2007 hingga 2021, gedung Wanita menjadi aset tidur yang tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kota Bogor secara maksimal. “Saya menggunakan jabatan yang melekat sebagai anggota DPRD yang sah secara konstitusi meminta kepada sekda dan BKAD untuk segera memberikan data dan isi perjanjian sewa kepada DPRD,” tegasnya. “Dan, tidak ada alasan apa pun untuk diperpanjang,” lantang Atty. Ia pun meminta persoalan ini segera diselesaikan dalam waktu dekat. “Masalah gedung Wanita harus ada jawabannya minggu ini. Jika ada kerugian atas kelalaian harus diusut tuntas,” sambungnya. Sebagai informasi, dalam aturan sewa yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Pasal 13 Ayat 1 menjelaskan bahwa pemanfaatan barang milik negara itu diamanatkan dengan batas waktu sewa paling lama 5 tahun sejak ditandatangani dalam perjanjian sewa. Atty menegaskan, kemungkinan adanya sanksi jika Pemkot Bogor dan penyewa tidak mengacu aturan hukum Kemenkeu. “Jika memaksakan sepihak dan adanya perpanjangan sewa atas gedung Wanita sebagai aset, jelas-jelas Pemkot Bogor menabrak payung hukum Kemenkeu,” terang Atty. Kemudian ketika sewanya tidak diperpanjang sejak 2007 dan penyewa tidak menyerahkan aset kepada pemkot, dipastikan itu ada sanksi administratif atas kerugian yang terjadi berdasarkan Permenkeu. Sebelumnya, Atty sempat mengutarakan pendapatnya agar gedung Wanita menjadi gedung kesenian dan budaya mutlak milik Kota Bogor, dengan lokasi strategis dan harga sewa terjangkau bagi masyarakat Kota Bogor. (ryn/eka/py)