Minggu, 21 Desember 2025

Atty Somaddikarya: Nasib Aset nggak Jelas

- Senin, 30 Agustus 2021 | 11:40 WIB

METROPOLITAN - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menyoroti kejelasan aset gedung Wa­nita di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Menurutnya, ge­dung Wanita merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bentuk tanah yang kini sta­tusnya berada dalam ketidak­jelasan. Bukan tanpa alasan, diketahui lahan seluas 2.700 meter persegi dengan mahar sewa Rp554 ribu per bulan itu disebut sudah habis per­janjiannya sejak 2007. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah diper­panjang atau telah diserahkan kembali kepada Pemkot Bogor. Menurut wanita yang duduk di Komisi I DPRD Kota Bogor itu, ada kelalaian dari Pemkot Bogor jika sampai status sewa­nya diperpanjang. “Jika dibayar atau tidak se­wanya menjadi pertanyaan. Yang lebih parah jika diper­panjang sewanya, itu sebuah kelalaian. Kenapa tidak dise­rahkan kepada Pemkot Bogor sejak habis masa sewa dulu­nya?” ketus Atty. Ia mengaku sempat mem­pertanyakan itu dalam rapat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2021, baru-baru ini. “Ketika raker KUPA-PPAS 2021 sempat di­pertanyakan baik kepada ibu sekda dan BKAD. Jawabannya hanya akan dikaji kembali terkait isi perjanjian sewa ge­dung wanita tersebut,” tutur­nya. Ia menyampaikan sejak 2007 hingga 2021, gedung Wanita menjadi aset tidur yang tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kota Bogor secara maksimal. “Saya menggunakan jabatan yang melekat sebagai anggota DPRD yang sah secara konstitusi meminta kepada sekda dan BKAD untuk segera membe­rikan data dan isi perjanjian sewa kepada DPRD,” tegasnya. “Dan, tidak ada alasan apa pun untuk diperpanjang,” lantang Atty. Ia pun meminta persoalan ini segera diselesaikan dalam waktu dekat. “Masalah gedung Wanita harus ada jawabannya minggu ini. Jika ada kerugian atas kelalaian harus diusut tuntas,” sambungnya. Sebagai informasi, dalam aturan sewa yang tertuang dalam Peraturan Kemente­rian Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Pasal 13 Ayat 1 menjelaskan bahwa peman­faatan barang milik negara itu diamanatkan dengan ba­tas waktu sewa paling lama 5 tahun sejak ditandatangani dalam perjanjian sewa. Atty menegaskan, kemun­gkinan adanya sanksi jika Pemkot Bogor dan penyewa tidak mengacu aturan hukum Kemenkeu. “Jika memaksakan sepihak dan adanya perpan­jangan sewa atas gedung Wa­nita sebagai aset, jelas-jelas Pemkot Bogor menabrak payung hukum Kemenkeu,” terang Atty. Kemudian ketika sewanya tidak diperpanjang sejak 2007 dan penyewa tidak menyera­hkan aset kepada pemkot, dipastikan itu ada sanksi ad­ministratif atas kerugian yang terjadi berdasarkan Permenkeu. Sebelumnya, Atty sempat mengutarakan pendapatnya agar gedung Wanita menjadi gedung kesenian dan budaya mutlak milik Kota Bogor, dengan lokasi strategis dan harga sewa terjangkau bagi masyarakat Kota Bogor. (ryn/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X