Penyamaran yang dilakukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebagai pemohon dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menemukan sejumlah persoalan. Ia meminta kaDisdukcapil Kabupaten Bogor berbenah agar warga tidak kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukannya. USAI menyamar dan menemukan sejumlah persoalan, Zudan masuk ke ruangan Disdukcapil dan meminta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat. Ia juga meminta Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah. Saat itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan, tidak ada di tempat untuk mengecek layanan di UPT. “Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing. Intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019,” tegas Zudan seperti dikutip dari laman kcapil.kemendagri.go.id, Kamis (2/9). Tak hanya itu, Zudan juga meminta kebersihan di kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor segera dibenahi. Tujuannya agar kantor pelayanan tersebut lebih rapi. Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menemukan sejumlah syarat yang membuat warga semakin ribet dalam mengurus dokumen di Kabupaten Bogor. Hal itu terungkap saat ia menyamar menjadi pemohon dengan mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Senin (30/8). Penyamaran dilakukan karena pihaknya ingin memastikan semua pelayanan di Disdukcapil daerah berjalan cepat dan mudah tanpa membuat ribet dengan memberikan syarat yang tidak perlu. Saat menyamar, Zudan mengaku tidak ada satu pun petugas layanan yang mengetahui jika yang dilayani adalah Dirjen Dukcapil. “Saya memonitor itu dari grup WhatsApp, Tiktok dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Senin saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor, para petugas layanan nggak ada yang tahu saya menyamar,” ungkap Zudan. Sebagai mystery guest, Zudan yang hanya ditemani ajudan menanyakan bagaimana membuat KTP-el untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk urusan ini, ia mengaku relatif berjalan baik, tidak ada syarat tambahan. Namun hal berbeda ditemui ketika membuat akta perceraian. Ada syarat tambahan yang diminta petugas Disdukcapil. Yang lebih parah, syarat tambahan untuk membuat akta kematian malah semakin banyak. Hal ini membuat Zudan geleng-geleng kepala karena dirasa menyulitkan masyarakat. “Untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan. Petugas minta surat pengantar dari Panitera Pengadilan. Untuk membuat akta kematian syaratnya malah semakin banyak, antara lain minta fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua saksi dan minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu, minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali,” keluh Zudan. Sementara untuk mengurus akta lahir, petugas meminta fotokopi pemohon dan fotokopi KTP-el dua saksi. Lalu untuk membuat akta perkawinan, pemohon diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, fotokopi SK bila PNS, izin tertulis orangtua bila pria kurang 21 tahun dan wanita kurang dari usia 19 tahun. “Masih minta lagi fotokopi KTP-el dua saksi, minta fotokopi akta kelahiran pemohon. Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu,” tegasnya. Menurutnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri menjadikan 2021 sebagai era peningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). “Inti kualitas pelayanan adalah kecepatan dan kemudahan. Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Intinya, memberikan kemudahan dengan memangkas semua persyaratan yang tidak perlu,” terang Zudan. (*/fin/eka/py)