Senin, 22 Desember 2025

Bikin Susah Warga Urus Dokumen Kependudukan Di Kabupaten Bogor, Kadisdukcapil Diminta Berbenah

- Jumat, 3 September 2021 | 11:55 WIB

Penyamaran yang dilakukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebagai pemohon dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menemukan sejumlah persoalan. Ia meminta kaDisdukcapil Kabupaten Bogor berbenah agar warga tidak kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukannya. USAI menyamar dan me­nemukan sejumlah persoalan, Zudan masuk ke ruangan Disdukcapil dan meminta semua staf dan pejabat kum­pul dalam rapat. Ia juga me­minta Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah. Saat itu, Kepala Disdukcapil Ka­bupaten Bogor, Bambang Setiawan, tidak ada di tempat untuk mengecek layanan di UPT. “Dia menyusul datang se­telah saya memberikan brie­fing. Intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permen­dagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019,” tegas Zudan seperti dikutip dari laman kcapil.kemendagri.go.id, Ka­mis (2/9). Tak hanya itu, Zudan juga meminta kebersihan di kan­tor Disdukcapil Kabupaten Bogor segera dibenahi. Tuju­annya agar kantor pelayanan tersebut lebih rapi. Sebelumnya, Dirjen Dukca­pil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menemukan se­jumlah syarat yang membuat warga semakin ribet dalam mengurus dokumen di Ka­bupaten Bogor. Hal itu terung­kap saat ia menyamar men­jadi pemohon dengan men­datangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Penca­tatan Sipil (Disdukcapil), Se­nin (30/8). Penyamaran dilakukan ka­rena pihaknya ingin memas­tikan semua pelayanan di Disdukcapil daerah berjalan cepat dan mudah tanpa mem­buat ribet dengan memberi­kan syarat yang tidak perlu. Saat menyamar, Zudan menga­ku tidak ada satu pun petugas layanan yang mengetahui jika yang dilayani adalah Dir­jen Dukcapil. “Saya memonitor itu dari grup WhatsApp, Tiktok dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan do­kumen kependudukan. Senin saya menyamar ke Disduk­capil Kabupaten Bogor, para petugas layanan nggak ada yang tahu saya menyamar,” ungkap Zudan. Sebagai mystery guest, Zudan yang hanya ditemani ajudan menanyakan bagaimana mem­buat KTP-el untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Un­tuk urusan ini, ia mengaku relatif berjalan baik, tidak ada syarat tambahan. Namun hal berbeda ditemui ketika mem­buat akta perceraian. Ada syarat tambahan yang di­minta petugas Disdukcapil. Yang lebih parah, syarat tambahan untuk membuat akta kematian malah semakin banyak. Hal ini membuat Zu­dan geleng-geleng kepala karena dirasa menyulitkan masyarakat. “Untuk membuat akta per­ceraian ternyata ada syarat tambahan. Petugas minta surat pengantar dari Panitera Pengadilan. Untuk membuat akta kematian syaratnya ma­lah semakin banyak, antara lain minta fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua saksi dan minta lagi akta ke­lahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu, min­ta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali,” keluh Zudan. Sementara untuk mengurus akta lahir, petugas meminta fotokopi pemohon dan foto­kopi KTP-el dua saksi. Lalu untuk membuat akta perka­winan, pemohon diminta surat izin atasan untuk ang­gota TNI/Polri, fotokopi SK bila PNS, izin tertulis orangtua bila pria kurang 21 tahun dan wanita kurang dari usia 19 tahun. “Masih minta lagi fo­tokopi KTP-el dua saksi, minta fotokopi akta kelahiran pemohon. Ini yang nggak bo­leh, harus dihapus semua syarat tambahan itu,” tegasnya. Menurutnya, Ditjen Duk­capil Kemendagri menjadi­kan 2021 sebagai era pening­katan kualitas layanan Ad­ministrasi Kependudukan (Adminduk). “Inti kualitas pelayanan adalah kecepatan dan kemudahan. Untuk itu, pemerintah sudah menyi­apkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persya­ratan dan Tata Cara Pendaf­taran Penduduk dan Penca­tatan Sipil serta Permen­dagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Intinya, mem­berikan kemudahan dengan memangkas semua persya­ratan yang tidak perlu,” terang Zudan. (*/fin/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X