METROPOLITAN - Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Bogor akhirnya memangkas persyaratan, setelah ketahuan masih menambah persyaratan untuk membuat dokumen, seperti akta lahir, kematian maupun akta cerai. Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Trini Syahminan, mengklaim saat ini pihaknya sudah memangkas persyaratan untuk pembuatan dokumen di Disdukcapil Kabupaten Bogor yang sebelumnya terlalu banyak dan ribet. ”Untuk akta kematian kita pangkas menjadi dua syarat. Pertama surat keterangan dari rumah sakit atau dari kelurahan/desa. Yang kedua KTP-el almarhum,” terang Trini, Senin (6/9). Selanjutnya, tambah Trini, selain akta kematian, berikut adalah persyaratan yang dipangkas Disdukcapil Kabupaten Bogor menjadi lebih mudah dan simpel. ”Akta kelahiran ada empat syarat yang harus disiapkan yakni surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, KTP-el serta KK. Lalu, akta perceraian yang pertama surat putusan dari pengadilan, kutipan akta perkawinan, KK dan KTP-el,” ungkapnya. Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, mengaku akan mengundang kadisdukcapil dalam rapat kerja dan mempertanyakan persoalan tersebut. Sebab terdapat permasalahan berupa beberapa persyaratan tambahan yang tidak tertera pada payung hukum dalam pengurusan dokumen KTP elektronik. Usep juga mengaku akan mengklarifikasi persoalan tersebut saat rapat kerja dengan Bambang Setiawan. ”Perbaiki kinerja lah. Belum tentu apa yang disebutkan Dirjen (Zudan) produk kadis baru (Bambang Setiawan) atau memang dari dulu bisa saja kan surat edaran terlambat dipelajari kadisduk,” terang politisi PPP itu. Sejumlah permasalahan dalam pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor itu terungkap saat Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melakukan penyamaran pada Senin (30/8) di salah satu loket pelayanan untuk bertanya terkait pembuatan KTP elektronik. ”Saya memonitor itu (aduan, red) dari grup WhatsApp, Tiktok dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Para petugas layanan nggak ada yang tahu saya menyamar,” kata Zudan dalam keterangan tertulisnya. Menurutnya, saat itu petugas loket masih meminta fotokopi KTP elektronik dua saksi serta fotokopi akta kelahiran pemohon. ”Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu,” katanya. Usai menyamar, Zudan masuk ke ruangan dan meminta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat. Tapi saat itu Zudan tidak bisa bertemu Kepala Dinas Bambang Setiawan lantaran sedang tidak di tempat. ”Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing. Intinya jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur, pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019,” tuturnya. Zudan meminta Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah agar tidak mempersulit dan memberikan kenyamanan pada masyarakat. ”Saya juga minta kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan, tidak menampik adanya sejumlah persyaratan dalam pengurusan dokumen KTP elektronik di kantornya. Hal itu guna meminimalisasi tindakan penyimpangan. ”Kita sih bukannya menyimpang dari peraturan perundangan-undangan ya, kita hanya meminimalisasi sesuatu hal di kemudian hari,” kata Bambang.(cr1/c/eka/py)