Minggu, 21 Desember 2025

Amankan Aset, DPKPP Usulkan Pembentukan Perda PSU

- Jumat, 17 September 2021 | 11:40 WIB

METROPOLITAN - Usai ‘disentil’ Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bo­gor, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Per­tanahan (DPKPP) langsung bereaksi dan mencari sejum­lah pengembang yang belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Sekretaris DPKPP, Lestya Irmawati, mengatakan, pi­haknya sedang mencari pengembang yang hingga saat ini belum menyerahkan PSU ke­pada Pemkab Bogor. Dari 841 pengembang, saat ini dalam proses pembasebanyak 221 pengembang hasan fisik, lalu 54 peng­embang sedang mengajukan sertifikat.­ “Sedangkan sisanya, yakni 299 pengembang, susah ma­suk ke dalam proses penyera­han Berita Acara Serahterima (BAST) dan 321 pengembang belum diketahui keberadaan­nya,” kata Irma. Hilangnya pengembang yang belum menyerahkan PSU, lanjut Irma, merupakan PR besar. Sebab, sesuai arahan KPK pihaknya harus mencari di­reksi pengembang tersebut untuk menagih PSU yang nantinya menjadi aset Pemkab Bogor. “Kalau belum juga ditemu­kan, kita harus mengeluarkan pengumuman di media masa soal pengembang itu. Kalau masih ada warga sekitar dapat mewakilinya dan mengaju­kannya kepada Pemkab Bogor untuk menyerakan PSU-nya,” paparnya. Untuk memudahkan penyelamatan aset Pemkab Bogor dari tangan developer perumahan, Pemkab Bogor bakal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Lahan PSU, Fa­silitas Sosial dan Fasilitas Umum. “Bersama Tim Badan Pembentukan Peraturan Dae­rah (Bapemperda) Kabupaten Bogor, saat ini kami sedang merancang isi aturan Perda Penyerahan Lahan PSU, fasi­litas sosial dan fasilitas umum,” katanya. Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bogor kembali menyoroti persoalan ratusan PSU yang hingga saat ini belum diserahkan peng­embang kepada Pemkab Bogor. Anggota Komisi I DPRD Ka­bupaten Bogor, Edi Kusmana, mengatakan, persoalan PSU harus menjadi perhatian Pem­kab Bogor khususnya dinas terkait yakni DPKPP. “Ketika PSU ini belum diserahkan, maka Pemkab Bogor tidak bisa melakukan apa-apa, ter­masuk memperbaiki PSU seperti jalan atau lainnya,” paparnya. Selain kabur, lanjut Edi, ba­nyak pula pengembang yang bangkrut hingga tidak mam­pu membangun PSU. Padahal jika pengembang bangkrut, maka harus melapor ke Pem­kab Bogor, sehingga pemkab dapat mengambil-alih. (mam/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X