METROPOLITAN - Usai ‘disentil’ Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) langsung bereaksi dan mencari sejumlah pengembang yang belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Sekretaris DPKPP, Lestya Irmawati, mengatakan, pihaknya sedang mencari pengembang yang hingga saat ini belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor. Dari 841 pengembang, saat ini dalam proses pembasebanyak 221 pengembang hasan fisik, lalu 54 pengembang sedang mengajukan sertifikat. “Sedangkan sisanya, yakni 299 pengembang, susah masuk ke dalam proses penyerahan Berita Acara Serahterima (BAST) dan 321 pengembang belum diketahui keberadaannya,” kata Irma. Hilangnya pengembang yang belum menyerahkan PSU, lanjut Irma, merupakan PR besar. Sebab, sesuai arahan KPK pihaknya harus mencari direksi pengembang tersebut untuk menagih PSU yang nantinya menjadi aset Pemkab Bogor. “Kalau belum juga ditemukan, kita harus mengeluarkan pengumuman di media masa soal pengembang itu. Kalau masih ada warga sekitar dapat mewakilinya dan mengajukannya kepada Pemkab Bogor untuk menyerakan PSU-nya,” paparnya. Untuk memudahkan penyelamatan aset Pemkab Bogor dari tangan developer perumahan, Pemkab Bogor bakal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Lahan PSU, Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum. “Bersama Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Bogor, saat ini kami sedang merancang isi aturan Perda Penyerahan Lahan PSU, fasilitas sosial dan fasilitas umum,” katanya. Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bogor kembali menyoroti persoalan ratusan PSU yang hingga saat ini belum diserahkan pengembang kepada Pemkab Bogor. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana, mengatakan, persoalan PSU harus menjadi perhatian Pemkab Bogor khususnya dinas terkait yakni DPKPP. “Ketika PSU ini belum diserahkan, maka Pemkab Bogor tidak bisa melakukan apa-apa, termasuk memperbaiki PSU seperti jalan atau lainnya,” paparnya. Selain kabur, lanjut Edi, banyak pula pengembang yang bangkrut hingga tidak mampu membangun PSU. Padahal jika pengembang bangkrut, maka harus melapor ke Pemkab Bogor, sehingga pemkab dapat mengambil-alih. (mam/eka/py)