Minggu, 21 Desember 2025

Astagfirullah, Realisasi RTLH Kota Bogor 2021 Masih Jeblok

- Jumat, 24 September 2021 | 11:30 WIB

METROPOLITAN – Tersisa tiga bulan jelang akhir tahun, serapan anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bogor rupanya belum bagus-bagus amat. Dari beberapa wilayah kecamatan se-Kota Bogor, realisasi bantuan RTLH yang bersumber dari Anggaran Penda­patan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor masih di bawah 50 persen. Salah satunya di Kecamatan Tanahsareal. Menurut Camat Tanahsareal, Sahib Khan, untuk program RTLH di Kecamatan Tanah­sareal tahun ini berasal dari APBD Kota Bogor, baik melalui program reguler via Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor maupun dari Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT). Sedangkan dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat, ia mengaku belum ada yang cair dan terealisasi. “Sumbernya sama dari APBD, reguler pengajuan melalui ap­likasi Sahabat dari Bagian Kesra. Kalau BSTT biasanya rumah yang kena bencana. Untuk BSPS atau DAK tahun ini di Tanahsareal belum cair. Itu via BKM,” kata Sahib ke­pada Metropolitan, Kamis (23/9). Berdasarkan data yang ada, dari 11 kelurahan se-Keca­matan Tanahsareal, hanya 9 kelurahan yang mengajukan Program RTLH reguler. Tahun ini Kecamatan Tanahsareal mengajukan 714 rumah untuk dibantu program RTLH regu­lernya. Namun hingga saat ini baru 355 rumah yang te­realisasi bantuan. Sedangkan 359 rumah atau lebih dari 50 persen belum tersentuh ban­tuan RTLH. Sama halnya dengan peng­ajuan bantuan RTLH melalui BSTT, dari 45 rumah yang mengajukan baru 17 rumah yang belum terealisasi. “Yang belum terealisasi dari sektor itu ada 28 rumah,” ujar man­tan sekretaris camat Bogor Timur itu. Menurutnya, ada kendala dalam program RTLH melalui APBD Kota Bogor tahun ini. Di antaranya terkait keterbatasan anggaran. Sehingga realisasinya masih jauh dari target usulan. Sahib mengakui RTLH yang diajukan tahun ini namun be­lum sempat terealisasi akan ditunda untuk direalisasikan tahun berikutnya. “Terken­dala anggaran yang tidak cukup, ditunda untuk tahun berikutnya pencairan RTLH-nya,” paparnya. Tidak hanya di Kecamatan Tanahsareal, hal serupa ter­jadi di Kecamatan Bogor Utara. Menurut Camat Bogor Utara, Marse Hendra Saputra, untuk program RTLH di Ke­camatan Bogor Utara tahun ini ada beberapa sumber ang­garan. Di antaranya bersum­ber dari Anggaran Pendapa­tan Belanja Negara (APBN) Pusat, bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan APBD Kota Bogor. Ia merinci untuk RTLH dari APBN ada 70 unit rumah melalui BSPS dan 24 unit ru­mah dari DAK yang kini sedang on progres. “Lalu untuk RTLH dari Bankeu Provinsi (Jabar) ada 250 usulan RTLH, tapi belum ada yang terealisasi. Kalau dari APBD Kota Bogor, dari 866 usulan RTLH, baru terealisasi 321 RTLH,” jelasnya. “Kalau untuk ajuan 2022 be­lum ada karena masih rekapan. Ditambah jika tidak direali­sasikan tahun ini akan diu­sulkan kembali jika memun­gkinkan,” sambungnya. Realisasi program RTLH dari APBD Kota Bogor ini sempat menuai kritik dari Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Atang menilai pro­gram bantuan RTLH di Kota Bogor hanya mengejar ku­antitas (jumlah rumah yang dibantu, red) daripada kua­litas perbaikan bagi warga penerima manfaat. Atang mencontohkan warga penerima manfaat hanya mendapatkan bantuan di ba­wah Rp10 juta, bahkan ada yang hanya menerima Rp5 juta. Sementara kebutuhan anggaran perbaikan rumah­nya untuk menjadi layak huni lebih dari anggaran yang diberikan. Atang juga sepakat jumlah anggaran yang diberikan ke­pada warga penerima manfaat bantuan RTLH disesuaikan berdasarkan catatan peme­riksaan yang dilakukan Dis­perumkim Kota Bogor. Akan tetapi, fakta di lapangan, ma­sih banyak keluhan dari ma­syarakat terkait catatan pemeriksaan yang dilakukan Disperumkim Kota Bogor. “Jadi, saya kira perlu ada duduk bersama antara pe­rumkim, kecamatan dan DPRD bahwa standarnya seperti apa, jangan sampai yang rusaknya dibantu Rp15 juta, tapi karena ngejar ku­antitas rumah banyak di­bantu akhirnya hanya di­bantu Rp7 juta,” pungkasnya. (ryn/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X