Minggu, 21 Desember 2025

Satgas Reforma Agraria Sebut Ini Biang Sengketa Lahan

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 11:20 WIB

METROPOLITAN - Persoa­lan lahan di Kabupaten Bogor akhir-akhir ini menjadi per­bincangan yang cukup hang­at. Terlebih, banyak sengketa lahan yang terjadi di lahan milik swasta ataupun negara. Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Ka­wasan Pemukiman dan Per­tanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, me­nyebutkan, banyak lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilay­ahnya yang beralih menjadi sebuah bangunan. Padahal, pemberian HGU tersebut biasanya digunakan untuk lahan pertanian atau perke­bunan. “Jadi memang kebanyakan tanah di kita itu eks HGU ya. Kemudian secara kenyataan di lapangan itu banyak yang tidak sesuai pemberian HGU-nya. Misal HGU diberikan un­tuk kebun sawit tapi nyatanya malah jadi bangunan,” kata Eko. Hal itu menjadi salah satu masalah utama yang sulit di­pecahkan. Sebab, peralihan hak guna lahan hampir ter­jadi di setiap wilayah di Ka­bupaten Bogor. Eko juga mengaku saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah berupaya mengurangi terjadinya pelanggaran pera­lihan HGU tersebut. Salah satunya dengan membentuk Satgas Reforma Agraria. Melalui tim tersebut, Pemkab Bogor melakukan inventari­sasi status lahan yang diguna­kan masyarakat. “Melalui Tim Reforma Agraria ini lah kita bedah, kita cari solusinya. Kemudian jika memang itu sumber penghasilan masy­arakat, maka tim memberikan rekomendasi penggunaan lahan tersebut atas nama ma­syarakat,” paparnya. Sementara di sisi lain, Ke­pala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sepyo Achanto, menyebut potensi sengketa lahan di Kabupaten Bogor sangat tinggi. Sebab, sekitar 60 persen tanah di wilayah ini belum bersertifi­kat. Kondisi tersebut mem­buat Kabupaten Bogor be­rada di peringkat teratas se­bagai daerah sengketa lahan di Jawa Barat. Selain karena belum berser­tifikat, sengketa lahan banyak terjadi lantaran banyak yang tidak dikuasai pemilik atau pengelola yang mendapatkan hak. Sehingga tak sedikit orang yang menyalahgunakannya. Mulai dari menjual atau membangunnya. “Maka saya berpesan kalau memiliki tanah itu harus di­rawat, menggarap atau men­guasai jangan sampai diter­lantarkan. Karena kalau sudah seperti itu kan tanah aman-aman saja,” ungkapnya. (mam/ eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X