METROPOLITAN – Dugaan aksi lintah darat (Rentenir) di wilayah Bumi Tegar Beriman kembali terjadi. Kali ini korbannya dialami Agini Wijayanti, warga Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Agini menceritakan, dirinya yang hari ini (14/10) telah memenuhi pemanggilan kedua dari Polres Bogor diminta memberikan keterangan terkait kasus yang kini tengah di hadapinya itu. ”Hari ini saya diminta keterangan dari dua kali pemanggilan terkait masalah penggelapan mobil yang diarahkan kepada saya atas pelaporan AH,” kata Agini kepada wartawan usai dirinya diperiksa penyidik Polres Bogor di halaman lembaga penegak hukum tersebut, Kamis (14/10). Ia melanjutkan, untuk indikasi penggelapan kedua unit mobil jenis Honda Mobilio dan Daihatsu Grand Max milik saudara AH yang disewa lalu digadaikan terlapor sangat tidak dibenarkan. Sebab, sebelum ada pelaporan dari AH kepada Polres Bogor tertanggal 2 Agustus 2021, dirinya sempat mengembalikan kedua unit mobil ini pada 13 Agustus 2021. ”Sebenarnya dua mobil yang saya sewa ini sudah saya kembalikan kepada pemiliknya pada 13 Agustus, tapi tiba-tiba pada 20 Agustus 2021 saya dipanggil penyidik dari Polres Bogor yang langsung datang ke rumah saya sembari bawa surat pemanggilan serta mengambil dua kunci mobil yang diperkarakan di kediaman saya. Jadi, kedua mobil ini sudah saya pulangkan, akan tetapi Pak AH-nya tidak mau terima kunci mobil miliknya itu yang saya pinjam tersebut dan ada bukti serah terima atau bukti fotonya juga,” jelasnya. Agini membeberkan, sosok AH yang merupakan pelapor dalam kasus Pasal 372 KHUP itu adalah seorang rentenir. Jika seseorang yang meminjam sejumlah uang kepada lawan hukumnya itu untuk setiap nilai yang dipinjam memiliki bunga yang sangat tinggi atau mencekik leher bagi peminjamnya. ”Sebenarnya bunganya sangat mencekik leher sih, nggak masuk akal karena terlalu tinggi,” bebernya. Untuk itu, sambung dia, terkait adanya indikasi lintah darat ini, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti perihal dugaan rentenir yang dilakukan Anton Heriprasetianto selaku pelapor dirinya tersebut. Sebab, setiap pinjaman uang kepada lintah darat yang nilainya Rp45 juta bunga yang dipatok rentenir ini senilai Rp6,5 juta setiap bulannya. ”Jadi saya pikir itu sudah melebihi batas wajar untuk bunganya ya,” kesalnya. Sementara itu, untuk dirinya pribadi yang meminjam uang sejumlah Rp219 juta dan hingga saat ini pihaknya telah mengembalikan uang milik saudara AH beserta bunganya itu mencapai Rp320 jutaan dari total pinjaman yang diterima senilai Rp219 juta. ”Jadi, untuk pengembaliannya nggak ada temponya, berjalan saja waktunya. Peminjaman uang saya kepada AH sudah berjalan 1,5 tahun. Jadi macam-macam bunganya. Kalau saya pinjam Rp45 juta bunganya Rp6,5 juta. Kalau pinjam Rp100 juta bunganya sampai Rp12 juta dan ada pinjaman Rp25 juta bunganya Rp5,5 juta,” jelasnya. Ketika awak media hendak meminta tanggapan kepada penyidik yang menangani kasus Agini Wijayanty itu, penyidik enggan berkomentar hingga berita ini mencuat dan menjadi asumsi di kalangan masyarakat luas. Sekadar diketahui, AH yang lahir di Jakarta pada 17 November 1975 mengadukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan berupa dua unit mobil miliknya berjenis Honda Brio dan Daihatsu Grandmax yang dipinjam Agini Wijayanty, warga Kampung Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaporan kepada pihak berwajib itu diketahui tertanggal 2 Agustus 2021 yang diterima Aipda Andri Ariandi, penyidik Polres Bogor, Kabupaten Bogor. Hingga berita ini diturunkan pun belum juga mendapatkan konfirmasi dari AH sebagai pelapor.(eka/py)