Senin, 22 Desember 2025

Astaga! Bamus DPRD Kota Bogor tak Satu Suara Soal PDJT

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:10 WIB

METROPOLITAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) Kota Bogor nam­paknya tidak satu suara ter­kait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Sebab, keputusan Badan Mu­syawarah (Bamus) DPRD yang menunda pengesahan Ra­perda pascaselesai dari panitia khusus (pansus) dinilai bisa menjadi bola liar bagi DPRD sendiri. “Mengesahkan perda itu merupakan tanggung jawab kita dan sudah sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017,” kata anggota Bamus, Akhmad Saeful Bakhri, Minggu (17/10). Apalagi, sambung dia, Pansus PDJT juga sudah mengantongi Legal Opinion (LO) dari Ke­jaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Meskipun ada kasus dalam tubuh PDJT yang sedang diselidiki aparat penegak hu­kum, hal itu seharusnya dibi­arkan saja. “Sebab antara pe­rubahan status dan kasus yang kini tengah ramai itu adalah hal berbeda,” papar Gus M, sapaan karibnya. Menurutnya, dalam raperda tersebut sama sekali tidak mem­bahas kaitan anggaran. Setali tiga uang, tidak ada korelasinya program Buy The Service (BTS) yang dimenangkan konsorsium PDJT. “Ini kan sebatas peruba­han status, nggak bahas ang­garan PMP atau BTS,” tegasnya. Sehingga DPRD semestinya tak perlu takut mengesahkan raperda tersebut. Apalagi dari informasi yang ia dapatkan, penegak hukum sedang me­nyelidiki kasus PMP 2015 sam­pai 2018. Sedangkan DPRD hanya mengubah nama. Apa­bila nantinya pengelolaan ang­garan PDJT ternyata memang bermasalah, hal itu merupakan tanggung jawab direksi dan bukanlah DPRD. “PDJT saat ini sudah ada dirut baru, walau statusnya masih Plt,” tutur po­litisi PPP itu. Sebelumnya, meskipun telah selesai pembahasan di panitia khusus (pansus) PDJT, peng­esahannya ‘digagalkan’ Bamus DPRD Kota Bogor yang me­minta pansus PDJT menda­patkan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Hal itu terkuak saat rapat pembahasan pansus PDJT dengan Bamus, Kamis (14/10). Ketua Pansus PDJT, Shendy Pratama, mengatakan, sejauh ini pansus yang dipimpinnya sudah menunaikan kewajiban untuk menyampaikan raperda tersebut kepada Bamus. Sehingga kaitan produk hukum daerah Perda PDJT, pihaknya sudah meminta diparipurnakan. “Namun dinamika yang ter­jadi di Bamus ada keinginan untuk adanya LO kembali dari kejaksaan. Alasannya un­tuk mengutamakan prinsip kehati-hatian,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/10). Selain itu, pihaknya mem­benarkan sudah mengantongi LO dari Kejati Jabar per 21 Mei. Saat disinggung alasan Bamus kembali meminta LO dari Kejari Kota Bogor karena ada permintaan dari koordi­nator pansus. “Kami di pansus meyakini bahwa untuk mem­paripurnakan sesuatu pera­turan daerah, bukan berarti ada persetujuan. Pendapat dari kejati itu sudah disam­paikan dan telah ditindakla­njuti dengan menghadirkan tenaga ahli yang kompeten agar regulasi tidak bertentan­gan. Jadi sebetulnya sudah selesai,” tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mu­taqin, mengatakan, tidak ter­laksananya paripurna Raperda PDJT disebabkan adanya per­masalahan hukum yang kini tengah mendera PDJT terkait PMP sebelumnya. Ia menjelaskan, secara garis besar peristiwa itu dengan ke­bijakan membuat satu peratu­ran daerah dirasa memang tidak saling berkaitan dan se­suatu yang beda. Namun saat rapat dengan kejaksaan bebe­rapa waktu lalu, ketua pansus bertanya mengenai paripurna raperda itu dan memohon arahan ke kejari. “Respons kejari agar DPRD kembali menyampaikan surat resmi. Karena sudah ada ba­hasa seperti itu, kami men­jaga marwah secata kelem­bagaan termasuk lebih meya­kinkan kami bahwa pengesa­han raperda tidak akan beru­jung masalah,” jelasnya. Dengan demikian, sambung Jenal, Bamus mengambil ja­lan tengah untuk meminta LO kembali. “LO yang pertama kan, PDJT belum ada masalah. Sekarang kan ada masalah. Memang ini peristiwa berbeda, tapi saling berkaitan,” kata politisi Gerindra itu. (ryn/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X