Senin, 22 Desember 2025

Aturan Mulai Longgar, Masjid Raya Buka Lagi Kegiatan Keagamaan

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 11:20 WIB

METROPOLITAN – DKM Masjid Raya Bogor akan membuka kembali kegia­tan keagamaan yang selama ini sempat terhenti imbas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Ke­giatan Masyara­kat (PPKM). Keputusan ini diambil menyusul Kota Bogor saat ini sudah berada pada status PPKM level 2 bersama DKI Jakarta dan sepuluh kota/kabupaten se-Jawa Barat. “Iya, kita akan buka lagi kegiatan keagamaan yang sempat ter­henti akibat PPKM,” kata Ketua DKM Masjid Raya Bo­gor, Ahmad Fathoni.­ Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pengurus DKM, kegiatan keagamaan seperti apa yang akan dibuka kem­bali untuk umum. Di antara­nya ada pengajian rutin berupa kajian Senin jelang buka shaum sunnah, kajian Kamis, kajian malam Jumat, kajian Jumat pagi, kajian ma­lam Sabtu, kajian Sabtu pagi dan pengajian ibu-ibu maje­lis taklim serta kegiatan kea­gamaan berupa peringatan hari besar Islam lainnya. “Rencananya kita mau rapat Jumat ini. Untuk seperti apa­nya kita mau bahas dulu,” ucapnya. “Untuk kaitan pro­kes sejauh ini masih aman karena sebelum kegiatan keagamaan terhenti pun kita sudah menerapkan prokes ketat di lingkungan masjid,” sambungnya. Sekadar diketahui, Kota Bogor akhirnya berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 bersama DKI Jakarta dan 10 kota/kabupaten se-Jawa Barat. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 yang diteken Men­teri Dalam Negeri Tito Karna­vian pada Senin (18/10). Adapun beberapa aturan yang mulai dilonggarkan sa­lah satunya terkait tempat ibadah (masjid, musala, ge­reja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keaga­maan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen dan dengan menerap­kan protokol kesehatan ketat serta memperhatikan keten­tuan teknis dari Kementerian Agama. (rez/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X