METROPOLITAN – DKM Masjid Raya Bogor akan membuka kembali kegiatan keagamaan yang selama ini sempat terhenti imbas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini diambil menyusul Kota Bogor saat ini sudah berada pada status PPKM level 2 bersama DKI Jakarta dan sepuluh kota/kabupaten se-Jawa Barat. “Iya, kita akan buka lagi kegiatan keagamaan yang sempat terhenti akibat PPKM,” kata Ketua DKM Masjid Raya Bogor, Ahmad Fathoni. Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pengurus DKM, kegiatan keagamaan seperti apa yang akan dibuka kembali untuk umum. Di antaranya ada pengajian rutin berupa kajian Senin jelang buka shaum sunnah, kajian Kamis, kajian malam Jumat, kajian Jumat pagi, kajian malam Sabtu, kajian Sabtu pagi dan pengajian ibu-ibu majelis taklim serta kegiatan keagamaan berupa peringatan hari besar Islam lainnya. “Rencananya kita mau rapat Jumat ini. Untuk seperti apanya kita mau bahas dulu,” ucapnya. “Untuk kaitan prokes sejauh ini masih aman karena sebelum kegiatan keagamaan terhenti pun kita sudah menerapkan prokes ketat di lingkungan masjid,” sambungnya. Sekadar diketahui, Kota Bogor akhirnya berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 bersama DKI Jakarta dan 10 kota/kabupaten se-Jawa Barat. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (18/10). Adapun beberapa aturan yang mulai dilonggarkan salah satunya terkait tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen dan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. (rez/eka/py)