Senin, 22 Desember 2025

Bupati Minta Desa Percepat Realisasi Program Samisade

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:10 WIB

METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menggeber Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade). Bahkan, hingga saat ini realisasi serapan anggarannya sudah mencapai 94 persen. Sementara tahap dua baru 32 persen. “Jadi, saya sudah perintahkan BPKAD segera mencairkan tahap kedua. Yang tertunda ada sekitar Rp66 miliar dan yang tersisa harus diselesaikan tahun ini agar semua merasakannya,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin. Dengan realisasi yang cukup cepat, Ade Yasin mengaku bahwa program Samisade tersebut nantinya akan berdampak pada pemulihan ekonomi di masyarakat. Terlebih selama pandemi Covid-19, pembangunan di tingkat desa sangat minim. “Dengan program ini memang salah satunya itu (pemulihan ekonomi, red). Sehingga desa atau BPKAD harus cepat dan teliti dalam mengajukan program, memverifikasi serta mencairkannya,” paparnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, mengatakan, dari 416 desa di Kabupaten Bogor, baru 349 yang mengajukan permohonan Program Samisade. “Jadi, tahap pertama itu realisasinya sudah 94 persen, sementara kedua baru 32 persen. Semoga APBD Perubahan Kabupaten Bogor bisa segera selesai, sehingga Samisade sekitar 67 desa sisanya bisa langsung kita cairkan anggarannya,” katanya. Sekadar informasi, dalam Program Samisade ini, Pemkab Bogor menggelontorkan anggaran sebesar Rp311,8 miliar dengan sasaran 532 titik yang tersebar di 349 desa di 38 kecamatan sesuai SK Penetapan Bupati Bogor Nomor 147/142/KPTS/Per-UU/2020 tentang Samisade. Berdasarkan pengajuan 349 desa yang menerima Samisade, setidaknya ada 544 jenis kegiatan yang dilakukan menggunakan dana Samisade. Sebanyak 544 jenis kegiatan itu terdiri dari 49 kegiatan pengaspalan, 44 pembangunan jalan, 378 betonisasi jalan, 28 kegiatan pembangunan jembatan, 30 dinding penahan tanah, 2 irigasi, 1 menara telekomunikasi dan 4 kegiatan pembukaan jalan. (mam/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X