METROPOLITAN - Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, tingkat kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan (prokes) mulai menurun. Banyak masyarakat yang mulai mengabaikan prokes, mulai dari penggunaan masker hingga menjaga jarak agar tidak berkerumun. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan, masyarakat sudah jenuh di masa pandemi ini. Sehingga tak sedikit masyarakat yang mulai mengabaikan prokes. ”Memang sekarang kita terus menertibkan kerumunan masyarakat. Khususnya di Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah mulai beroperasi,” katanya. Tak hanya itu, Agus Ridho juga mengungkapkan, saat ini banyak THM yang membandel dengan nekat beroperasi di tengah PPKM level 3. Ia bahkan telah membongkar 17 THM yang nekat beroperasi tersebut. ”Dari kerumunan itu dikhawatirkan menjadi klaster baru dengan menularkan virus kepada pengunjung yang datang,” paparnya. Sebelumnya, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan puluhan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di kawasan Cibinong. Tak hanya puluhan pemandu lagu, Satpol PP juga menyita puluhan botol minuman keras. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W Budiana, mengatakan, pada PPKM level 3 sejumlah tempat hiburan malam belum diperkenankan beroperasi. Sehingga pihaknya harus bertindak tegas dengan menertibkan pengusaha yang nekat beroperasi pada masa PPKM level 3 tersebut. “Kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor sedang menurun. Jangan sampai gara-gara tempat hiburan dibuka, kasus penularan Covid-19 kembali naik. Apalagi di tempat karaoke itu banyak pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” kata Iman. Dalam operasi yang dilakukannya, Iman mengaku banyak menemukan pelanggaran. Salah satunya tempat karaoke Baliniz yang menyediakan pemandu lagu serta minuman keras. Padahal, dalam perda pariwisata Pemkab Bogor, arena bernyanyi keluarga atau tempat karaoke tidak boleh menyediakan pemandu lagu. (mam/eka/py)