Senin, 22 Desember 2025

THM Marak, Satpol PP Sebut Masyarakat Mulai Jenuh Aturan Prokes

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:20 WIB
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho

METROPOLITAN - Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, tingkat kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan (prokes) mulai menurun. Banyak masyarakat yang mulai mengabaikan prokes, mulai dari penggu­naan masker hingga menjaga jarak agar tidak berkerumun. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupa­ten Bogor, Agus Ridho, men­gatakan, masyarakat sudah jenuh di masa pandemi ini. Sehingga tak sedikit masyara­kat yang mulai mengabaikan prokes. ”Memang sekarang kita terus menertibkan keru­munan masyarakat. Khusus­nya di Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah mulai beroperasi,” katanya. Tak hanya itu, Agus Ridho juga mengungkapkan, saat ini banyak THM yang mem­bandel dengan nekat bero­perasi di tengah PPKM level 3. Ia bahkan telah membong­kar 17 THM yang nekat bero­perasi tersebut. ”Dari keru­munan itu dikhawatirkan menjadi klaster baru dengan menularkan virus kepada pengunjung yang datang,” paparnya. Sebelumnya, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menga­mankan puluhan pemandu lagu di salah satu tempat ka­raoke di kawasan Cibinong. Tak hanya puluhan pemandu lagu, Satpol PP juga menyita puluhan botol minuman ke­ras. Sekretaris Satpol PP Kabu­paten Bogor, Iman W Budia­na, mengatakan, pada PPKM level 3 sejumlah tempat hi­buran malam belum diper­kenankan beroperasi. Se­hingga pihaknya harus bert­indak tegas dengan mener­tibkan pengusaha yang nekat beroperasi pada masa PPKM level 3 tersebut. “Kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor sedang menurun. Jangan sampai gara-gara tempat hiburan dibuka, kasus penularan Co­vid-19 kembali naik. Apalagi di tempat karaoke itu banyak pengunjung yang tidak me­nerapkan protokol kesehatan,” kata Iman. Dalam operasi yang dilaku­kannya, Iman mengaku ba­nyak menemukan pelangga­ran. Salah satunya tempat karaoke Baliniz yang meny­ediakan pemandu lagu serta minuman keras. Padahal, dalam perda pariwisata Pem­kab Bogor, arena bernyanyi keluarga atau tempat karaoke tidak boleh menyediakan pe­mandu lagu. (mam/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X