METROPOLITAN – Soal LHP BPK Jawa Barat Nomor 23A/LHP/VII.BDG/05/21 yang menemukan aliran dana hibah dari APBD tahun anggaran 2020 menyeret Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (disbudpar) Kabupaten Bogor yang mendapatkan dana hibah untuk delapan sanggar masing-masing Rp30 juta. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Deni Humaedi, menuturkan, temuan ini sudah ditindaklanjuti pada Juni 2021. Semua itu karena keterlambatan laporan penerima hibah. ”Kemarin itu bukan delapan, tapi tiga sanggar kesenian yang kurang memenuhi syarat administratif dan saat ini sudah mereka lengkapi. Kita juga sudah melaporkan kembali ke BPK Jawa Barat,” tuturnya. Oleh karena itu, Deni akan terus meningkatkan pengawasan penerima bantuan dan akan mengundang penerima untuk dibina sekaligus silaturahmi. Ia pun mewanti-wanti jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisara agar bekerja secara teliti hingga tidak ada masalah di kemudian hari. Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin, ikut mengomentari dugaan temuan dana hibah yang dapat dicairkan namun tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penerima hibah atau pihak lainnya. ”Zaman sekarang yang serba transparan, jangan kan orang, jurig pun tidak bisa main dengan APBD. Saat ini semua terlihat dan tercatat hingga tidak ada dana hibah yang disebut ’siluman’,” ungkapnya. Ia menjelaskan, pihak eksekutif sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan sudah bekerja sesuai rule of low atau sesuai aturan yang berlaku.(eka/py)