METROPOLITAN - Dalam satu bulan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor setidaknya menangani sembilan kasus yang termasuk kategori Kekerasan Terhadap Anak (KTA). Seperti yang tercatat di KPAD dalam setahun terakhir, setidaknya ada 112 kasus yang masuk dan ditangani KPAD. Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Jopie Gilalo, mengatakan, dari 112 kasus yang diterimanya, selain dari laporan langsung ada juga beberapa kasus yang merupakan hasil temuannya. Di antaranya seperti pengaduan langsung 45 kasus, pengaduan dan pemantauan online 50 kasus dan temuan di lapangan sebanyak 17 kasus. “Jadi tidak hanya laporan yang masuk. Tapi ada beberapa kasus yang memang temuan kita di lapangan, begitu juga dengan pemantauan kita. Jadi, KTA ini cukup banyak jika diakumulasikan,” katanya. Dari 112 kasus yang terjadi, Jopie mengungkapkan, ada beragam kekerasan yang dilakukan kepada anak-anak. Di antaranya kekerasan seksual, perebutan hak asuh, perundungan di sekolah atau di pondok pesantren, penelantaran, eksploitasi dan traficking. Dalam kepengurusannya, Jopie mengaku di usia yang baru setahun ini KPAD kabupaten Bogor telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai mandat Pasal 76 UU Perlindungan Anak. “Dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, menerima aduan masyarakat, mengumpulkan data dan informasi terkait penyelenggaraan perlindungan anak, mediasi sengketa anak dan bekerja sama dengan stakeholder yang berhubungan,” bebernya. Bahkan, ia meminta masyarakat bisa berperan ikut mengawasi pemenuhan hak anak yang ada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, capaian tersebut merupakan dorongan dan peran Bupati Bogor Ade Yasin yang peduli terhadap perlindungan anak dengan membentuk kepengurusan KPAD Kabupaten Bogor periode 2020-2025. “Oleh karena itu, kita berkomitmen mendukung program pemkab, khususnya dalam perlindungan anak di kabupaten Bogor. Jadi, anak-anak terpenuhi haknya dan terlindungi dari segala kekerasan,” ungkapnya. (mam/eka/py)