Minggu, 21 Desember 2025

Belum Sempat Diparipurnakan tapi Masa Kerja Pansus Kedaluwarsa, Raperda PDJT Dikembalikan ke Bapemperda

- Jumat, 12 November 2021 | 11:10 WIB

METROPOLITAN - Masa kerja panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Trans­portasi (PDJT) Kota Bogor menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diketahui sudah habis sejak 9 November. Padahal hingga saat ini, Ra­perda PDJT tersebut belum juga disahkan dan diparipurna­kan. Pansus PDJT sendiri diben­tuk pada 9 November 2020 dan diketuai anggota DPRD Partai Hanura Sendhy Pra­tama. Alhasil, raperda bakal dikembalikan ke Badan Pem­bentukan Perda (Bapemper­da). Hal itu dibenarkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni. Berdasarkan tata tertib, pansus diberi waktu beker­ja satu tahun. Jika dalam waktu satu tahun raperda yang dibahas belum disahkan atau diparipurnakan, maka akan dikembalikan ke Ba­pemperda. “Pansus kan dikasih waktu satu tahun. Jika setelah satu tahun belum selesai, raperda akan dikembalikan ke bapem­perda lewat mekanisme pe­loporan dulu di Banmus (Ba­dan Musyawarah, red) dan menunggu hasil keputusan Banmus,” katanya kepada Metropolitan, Kamis (11/11). Saat ini pihaknya masih menunggu hasil Banmus sebelum diserahkan kem­bali ke Bapemperda. “Betul, belum ke Bapemperda dan masih menunggu hasil Ban­mus dulu,” imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Sementara itu, Ketua Pan­sus Raperda PDJT, Sendhy Pratama, menuturkan, pi­haknya sudah meminta dia­gendakan pada Banmus untuk paripurna raperda tersebut. Namun karena Le­gal Opinion (LO) dari Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor belum turun, akhirnya diundur. Tak hanya itu, ia juga menga­ku sudah bertanya secara lisan kepada korps adhyaksa menge­nai LO baru tersebut. “Jawa­ban dari kejaksaan, sudah cukup menggunakan LO dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Kejati Jabar). Tapi kan itu lisan, makanya Banmus menunggu surat ba­lasan dari kejari,” paparnya. Jika nanti ada surat balasan dari kejari dan dirasa cukup menggunakan LO Kejati, sam­bung dia, otomatis raperda tersebut bisa diparipurnakan. (ryn/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X