Selasa, 21 Maret 2023

Tak Ada Kenaikan UMK Tahun Ini, Pemkab Bogor bakal Bikin Surat Rekomendasi

- Jumat, 26 November 2021 | 11:01 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

METROPOLITAN - Kondisi perekonomian di Kabupaten Bogor sedang bangkit usai dilanda badai pandemi Covid-19. Hal itu rupanya berdampak pada tidak adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2022 di Kabupaten Bogor. Kebijakan tersebut tak lepas dari sudah tingginya angka UMK di Kabupaten Bogor yang kini mencapai Rp4,2 juta atau lebih tinggi dari daerah lain seperti Kota Bogor yakni Rp4,1 juta. “Kami telah sepakat bersama Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja bahwa tidak ada kenaikan maupun tuntutan naik,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin. “Memang awalnya ada permintaan kenaikan UMK sebesar 3,7 persen, tapi karena kondisi seperti saat ini maka tidak ada kenaikan. Saya kira ini sudah sangat bijak ya, kita bertahan di UMK yang sudah ada yang nilainya lebih tinggi dari daerah lain,” sambungnya. Sementara itu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menambahkan, meski sudah ada kesepakatan, Pemkab Bogor tetap mengkhawatirkan adanya tuntutan dari buruh akan kebijakan tersebut. Sehingga pihaknya harus membuat surat rekomendasi, menetapkan kebijakan sebagai dasar hukum yang nantinya akan menjadi kesepakatan kedua belah pihak. “Makanya kita akan buat rekomendasi soal usulan kenaikan. Karena pada dasarnya hasil audienai dengan teman-teman serikat buruh, mereka menerima dengan tidak adanya kenaikan upah, asalkan ada surat rekomendasi,” paparnya. Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar, menyebutkan bahwa mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian saat ini belum seutuhnya pulih dari imbas pandemi. “Selanjutnya juga harus melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya,” terang Iskandar. (mam/eka/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X