Senin, 22 Desember 2025

Forum Silaturahmi Santri se-Jabar Dibekali Ilmu Antiradikalisme

- Senin, 6 Desember 2021 | 10:50 WIB

METROPOLITAN - Santri dan santriwati yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Santri se-Jawa Barat menda­patkan bekal antiradikalisme dalam Seminar Deradikali­sasi bertema ’Berantas Radi­kalisme Teroris Untuk Indo­nesia yang lebih maju’ di Yayasan Pondok Pesantren Sirojul Huda, Jalan Baranangsi­ang Indah, Kelurahan Cikeas, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Minggu (5/12). Dalam kesempatan itu ter­dapat tiga narasumber, yakni Koordinator Jaringan Muslim Madani Syukron Jamal, Ma­naging Director Sembilan Bintang Law & Partner Raden Anggi Triana Ismail dan Di­rektur Eksekutif Kadin Kota Bogor Bagus Maulana Mu­hammad yang memberikan bekal dan masukan untuk puluhan santri dan santri­wati yang mengikuti seminar tersebut. Menurut Ketua Forum Sila­turahmi Santri se-Jawa Barat, Muhammad Fahmi Fauzan, seminar tersebut diperuntuk­kan bekal para santri dan san­triwati mendapatkan infor­masi terkait pencegahan paham radikal dan terorisme di ling­kungan pesantren di Jawa Ba­rat, khususnya di Kota Bogor. ”Sekarang santri sudah se­makin berani menguman­dangkan perang melawan pemerintah, sementara tidak tahu persoalan di dalam pe­merintah itu sendiri. Jadi akhirnya terbawa arus, ter­pengaruh dengan hal-hal yang sifatnya radikal. Ini menjadi perhatian penting untuk san­tri generasi muda untuk tahu betapa berbahayanya paham radikalisme itu,” ungkap Fahmi kepada Metropolitan, Minggu (5/12). Sementara itu, Koordinator Jaringan Muslim Madani Sy­ukron Jamal menuturkan, radikalisme adalah suatu pe­mikiran yang paling berbahaya dari umat beragama. Radika­lisme sendiri datang dari pe­mahaman yang salah tentang paham jihad dalam agama Islam. ”Yang radikal itu pahamnya yang salah. Orang kalau sudah pahamnya salah itu sudah buat diluruskan. Tapi kalau salah paham masih bisa di­luruskan. Jihad itu bukan semata-mata memburu orang kafir, jihad itu dalam artinya, kita jangan jadi orang yang salah paham, apa lagi paham­nya yang salah,” tutur Syukron saat memberikan materinya dalam Seminar Deradikali­sasi, Minggu (5/12). Selain itu, Syukron mengajak dan membuka pemahaman dan wawasan para santri di Jawa Barat, khususnya di Kota Bogor, agar lebih mengerti ten­tang paham radikalisme yang begitu melekat dengan Islam. ”Itu tidak dapat dipungkiri. Artinya, kalau kita kembali pada ajaran Islam itu sendiri, sebagai Islam rahmatan lilala­min tentu kita tahu sangat bertolak dengan paham radi­kalisme, ekstrimisme bahkan terorisme,” sambung Syukron. Dari mata hukum, radika­lisme dan terorisme adalah sebuah permasalahan yang paling diperhatikan pemerin­tahan Indonesia. Managing Director Sembilan Bintang Law & Partner, Raden Anggi Triana Ismail, menje­laskan, pengaturan tentang terorisme sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pene­tapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Dalam UU tersebut, terorisme diartikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. ”Intinya yang dapat menim­bulkan korban yang bersifat massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang stra­tegis, lingkungan hidup, fasili­tas publik atau fasilitas inter­nasional dengan motif ideo­logi, politik atau gangguan keamanan itu masuk kegiatan yang sifatnya terorisme,” tukas Anggi. (far/c/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X